Reporter : Samito
SuaraBojonegoro.com – Sunaryo Abuma’in salah satu Kuasa Hukum Pengunggat Perceraian yang awalnya akan melaporkan Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (BAWAS MA-RI), tiba tiba membatalkan dengan memberikan klarifikasi.
Mbah Naryo Panggilan Akrab Sunaryo Abumain menjelaskan kepada awak media bahwa pihaknya pagi tadi sudah bertemu secara langsung dengan ketua PA didampingi wakil ketua, dan menyampaikan langsung terkait klarifikasi persoalan pencabutan berkas perkara dan rencananya yang akan melapor ke Bawas MA RI, Kamis (30/04/20).
“Sebenarnya semua berawal dari miskomunikasi, dan Dari hasil pertemuan, kami juga dijelaskan masih ada kekurangan berkas dan harus dilengkapi, agar memenuhi syarat materiil dan syarat formilnya,” Kata Mbah Naryo.
Berita Terkait : http://suarabojonegoro.com/berita/2020/04/27/pengacara-cabut-perkara-di-pa-bojonegoro-akan-laporkan-majlis-hakim-ke-ma
Pria yang juga ketua Perari Kabupaten Bojonegoro ini, Secepatnya akan lakukan pendaftaran ulang, dan menjelaskan dengan tegas bahwa pengaduan ke BAWAS MA-RI dibatalkan, “Saya meminta maaf atas kesalah pahaman ini” tegasnya.
Di tempat berbeda, Sholikin jamik, panitera pa bjn menjelaskan banyak faktor yg menjadi pemicu dari yang bersangkutan akan melaporkan ke BAWAS MA-RI. Selain miskomunikasi tadi, juga adanya pandemi Covid-19 yg menjadikan pelayanan di batasi tdk seperti biasanya.
“Semoga ini adalah kali pertama maupun terakhir, jangan terulang lagi. Andaikata ada permasalahan, baiknya dikomunikasikan terlebih dahulu,, harus menahan marah apalagi di bulan puasa” ujarnya.
“Kemitraan selama ini jangan sampai retak sebab pemicu yang tidak jelas. Alhamdulillah adanya pertemuan tadi, permasalahan telah selesai,” pungkasnya.
Guna diketahui, berita sebelumnya bahwa “Dinilai Tidak Profesional, PA Bojonegoro Akan dilaporkan ke BAWAS MA-RI” ternyata hanya sebuah kesalah pahaman belaka antara kedua belah pihak. Setelah ada pertemuan, akhirnya kedua belah pihak saling memahami dan Sunaryo Abuma’in mengklarifikasi dengan membatalkan laporanya ke BAWAS MA-RI. (Sas/Red/Lis)