Baru Keluar dari Penjara, Jambret Ini Kembali dibekuk Sat Reskrim Polres Bojonegoro

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Seorang Jambret yang sebelumnya mendekam dipenjara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro, akhirnya kembali menikmati kehidupan dibalik jeruji besi Polres Bojonegoro, setelah kedapatan dan terbukti melakukan penjambretan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan kepada awak media menyampaikan bahwa tersangka AM (27) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Parengan, kabupatem Tuban, ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bojonegoro, setelah melakukan penjabretan di jalan Lettu Suwolo kelurahan Ngrowo, Kota Bojonegoro pada 16 november 2019 lalu.

Pelaku ini awaonya mengendarai sepeda motor kemudian menghampiri korban yang menggunakan sepeda pancal, kemudian melihat tas yang berada dikeranjang sepeda dan tersangka langsung mengambil tas dan kemudian melarikan diri.

Baca Juga:  Peringkat 1 IKPA Terbaik Diraih Polres Bojonegoro Dalam Lingkup Kantor KPPN

“Kemudian korban melapor ke Polres Bojonegoro dan kita lakukan penyelidikan dan menangkap tersangkanya,” kata Kapolres Bojonegoro.

Dari hasil kejahatan Tersangka yang juga asimiliasi ini berhasil mendapatkan uang Rp1.5 juta, dan sebuah handphone, satu kartu ATM dan KTP.

Akibat perbuatannya tersangka diancam pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Kapolres Bojonegoro yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar selalu berhati hati ketika membawa barang bawaannya dijalan agar terhindar dari oerbuatan jahat orang lain.

“Karena kejaharan juga busa terjadi karena ada kesempatan oleh pelaku dan ada peluang untuk melakukan aksi kejahatannya,” Pungkas AKBP M Budi Hendrawan. (Sas*)