SuaraBojonegoro.com | Tuban – Baru dua hari menjabat sebagai Kapolresta Tuban, Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hal itu dibuktikan dengan keberhasilan Polresta Tuban mengungkap dua kasus kriminal serta empat kasus penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tuban, Jumat (17/7/2026).
Kasat Reskrim Polresta Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Tuban dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana,” ujarnya.
Bongkar Komplotan Pencurian Beraksi di Sejumlah Toko
Salah satu kasus yang berhasil diungkap yakni pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang sebanyak sembilan kali, dengan lima lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polresta Tuban.
Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni HZB (22), AWS (31) yang merupakan residivis kasus narkoba, serta RNO (26), seorang mahasiswi. Ketiganya merupakan warga Kota Surabaya.
Kelima aksi pencurian di Kabupaten Tuban dilakukan pada 9–10 Juli 2026 dengan sasaran Toserba Sunan Drajat Cabang Tunah, Kecamatan Semanding, Toko Watsons Citimall Tuban, Toko Guardian Citimall Tuban, Samudra Supermarket Tuban, serta Toserba Drajat Cabang Gesikharjo, Kecamatan Palang.
Akibat aksi para pelaku, total kerugian korban di lima lokasi mencapai Rp4.182.490.
“Kami berhasil mengamankan para pelaku sesaat setelah menjalankan aksi pencurian yang kelima,” terang AKP Bobby.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Ayah Tiri Diduga Setubuhi Anak Hingga Hamil
Dalam kesempatan yang sama, Satreskrim Polresta Tuban juga mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya berinisial WRN.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut berulang kali hingga sekitar 40 kali. Akibatnya, korban yang masih di bawah umur diketahui hamil dengan usia kandungan sekitar 33–34 minggu.
Pelaku dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman pidananya paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun,” jelas AKP Bobby.
Empat Kasus Narkoba, Enam Tersangka Diamankan
Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Tuban berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan enam tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,85 gram serta 19 butir pil ekstasi dengan berat total 13,02 gram.
Pada kasus pertama, polisi mengamankan tersangka FH dengan barang bukti sabu 3,33 gram dan 19 butir ekstasi. Kasus kedua menyeret tiga tersangka, yakni YTA, YDS, dan TA, dengan barang bukti sabu 5,63 gram, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kasus ketiga mengamankan tersangka S, warga Kecamatan Semanding, dengan barang bukti sabu seberat 4,13 gram. Sedangkan pada kasus keempat, polisi menangkap tersangka LKA dengan barang bukti sabu seberat 1,76 gram.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kasat Resnarkoba Polresta Tuban, AKP Harjo, SH, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tuban.
“Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku peredaran narkoba. Ini adalah upaya kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya. (Red/Lis)








