SuaraBojonegoro.com – Sebuah truk bermuatan sangat melebihi kapasitasnya dari arah Surabaya yang masuk ke wilayah Kota Bojonegoro diberikan tindakan tegas oleh Polisi Lalu Lintas Polres Bojonegoro dengan memberikan surat tilang kepada pengemudi truk pada hari Kamis (03/01/2019) kemarin.
Kanit Turjawali Ipda Luluk Sulistyono, SH kepada awak Media memberikan keterangan bahwa bermula adanya informasi dari masyarakat yang juga kebetulan berada dibelakang mobil truk yang bermuatan papan kayu melaporkan ke Sat Lantas Polres Bojonegoro bahwa ada sebuah mobil truk syarat dengan muatan melintas di depan Pasar Kapas yang sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Berbekal adanya infomasi tersebut, Sat Lantas Polres Bojonegoro kemudian melakukan pencarian mobil truk tersebut dan akhirnya didapati di sekitar jalan Basuki Rahmad Kota Bojonegoro. Setelah didapati mobil truk tersebut, oleh anggota dilakukan teguran dan diberikan tindakan berupa pemberian surat tilang kepada pengemudi truk tersebut.
“Kami langsung berikan tindakan berupa pemberian tilang”, tegas Kanit Turjawali.
Kepada masyarakat yang memberikan informasi tersebut, Kanit turjawali mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan. Selain itu juga, Kanit Turjawali juga berpesan kepada masyarakat lainnya agar tidak henti-hentinya untuk selalu bekerjasama memberikan informasi kepada Kepolisian juga mendapati hal-hal yang dirasa melanggat aturan hukum.
“Terima kasih kami ucapkan atas kerjasamanya. Kedepan kami juga berharap agar masyarakat tetap bekerjasama dengan masyarakat”, imbuh Kanit Turjawali.
Ipds Luluk juga menambahkan bahwa kepada pemilik jasa angkutan untuk tidak memuat muatan yang melebihi kapasitas mobil, selain sangat membahayakan kendaraan serta sopir, memuat muatan yang melebihi kapasitas juga sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Di harapkan kepada pemilik angkutan agar tidak hanya menikmati keuntungan daru angkutan dengan muatan berlebih, tapi juga perlu diperhatikan aspek keselamatan baik pengemudi atau pengguna jalan yang lain”, pesan Kanit Turjawali. (Lis/SB)