Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Fatma Lestari, Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro menyampaikan ada 223 dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) tidak memenuhi syarat (TMS) dari total 737 dokumen bacaleg dan sebanyak 514 dokumen bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS), Kamis 10/08/2023.
Fatma juga menyatakan semua partai politik yang belum TMS diberi kesempatan memperbaiki dokumen bacalegnya tersebut dari tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023.
“Untuk data bacaleg yang masih TMS ini masih kita tunggu perbaikannya sampai tanggal 11 pukul 23.59 (WIB), dan sampai hari ini baru ada dua parpol yang mengajukan perbaikan dokumen, ” terang fatma
Menurut Fatma Penyebab ratusan dokumen bacaleg TMS tersebut karena masalah yang tidak terlalu serius namun hal tersebut tetap tidak memenuhi syarat.
‘’Kesalahanya itu sebenarnya sederhana, di salah satu lembar formulir B itu ada kolom yang harus di centang yang menyatakan bahwa baleg tersebut mencalonkan diri sebagai sebagai anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten kota, itu saja kesalahannya, ” lanjut Fatma.
Ada pula bacaleg TMS akibat kurang jelasnya ligalisir ijazah.
“Kemudian ada juga legalisir ijazah itu ndak kelihatan waktu kami scan, padahal kalau kita lihat langsung fiksik nya itu sangat bagus bagus, ” pungkasnya. (Red/put)