Ayah Tiri Pelaku Pencabulan Terhadap Anaknya Sendiri Diancam 20 Tahun Penjara

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Pelaku Pencabulan terhadap anak tirinya sendiri hingga hamil sekitar 3 bulan, akhirnya dijebloskan kedalam tahanan polres Bojonegoro, pelaku berinisial RI (63) ini tega mencabuli anaknya saat ibunya sedang tidak berada di rumah.

Kasat reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardhana Akbar Ramdhani menjelaskan pelaku diamankan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro.

“Pelaku dikenakan pasal 81 dan 83 Undang Undang RI nomor 17 tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara,” Ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Kamis (26/1/2023).

Sebelumnya, korban ini diketahui hamil setelah pingsan di sekolahnya, kemudian korban yang masih duduk di kelas 3 SMP ini juga mengeluhkan perutnya yang sakit, kemudian pihak sekolah melakukan tespek, dan oleh gurunya kemudian korban diketahui hamil. (SAS*)