Awas! Praktik Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Proyek BKKD Miliki Konsekuesi Hukum

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Praktisi hukum Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto memberikan perhatian serius terhadap potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Praktik penyimpangan pada proyek BKKD, baik berupa pengadaan mobil siaga maupun kontruksi, memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Selasa (11/11/2025)

Menurut Agus Rismanto, praktik korupsi dalam BKKD memiliki dua konteks berbeda, yakni pada pengadaan mobil siaga desa dan proyek konstruksi. Kedua jenis kegiatan itu memiliki konsekuensi hukum berbeda ketika ditemukan adanya penyimpangan.

“Ketika pengadaan mobil siaga sempat bermasalah dan kemudian cashback atau kerugian negara sudah dikembalikan, maka aspek kerugian negara telah terpenuhi. Apalagi jika mobil siaga yang diterima sesuai spesifikasi, maka pidana hanya dapat dikenakan kepada pihak yang secara aktif melakukan perbuatan korupsi,”jelas Gus Ris sapaan akrab Agus Susanto Rismanto.

Baca Juga:  Sidang Gugatan PI Digelar Kembali Besok di PN Bojonegoro, Penggugat Minta Semua Tergugat Hadir

Namun, Gus Ris menegaskan bahwa kasus berbeda terjadi jika penyimpangan ditemukan dalam pekerjaan konstruksi. Pengurangan volume pekerjaan atau spesifikasi fisik, menurutnya, berdampak langsung terhadap kualitas infrastruktur dan umur kontruksi.

“Kalau pada konstruksi terjadi pengurangan spesifikasi, maka selain ada kerugian negara dari nilai yang tidak dikerjakan, kualitas juga akan menurun. Yang seharusnya bertahan 7 sampai 10 tahun bisa rusak hanya dalam 4 sampai 5 tahun,” tegasnya.

Bahkan dia mengungkapkan, banyak jalan hasil program BKKD desa di Bojonegoro yang kini sudah retak-retak meski baru digunakan dua hingga tiga tahun. Kondisi ini, menurutnya, mengindikasikan adanya pengurangan mutu dan volume pekerjaan. Dalam proyek konstruksi, pengembalian uang negara tidak otomatis menghapus pidana, karena kerusakan kualitas kontruksi tidak bisa dikembalikan hanya dengan uang.

Baca Juga:  Proyek Bendungan Karangnongko Diduga Belum Ada Dokumen Perencanaan

“Negara dirugikan dua kali, pertama karena dana dikorupsi, kedua karena umur kontruksi berkurang. Jika jalan yang direncanakan bertahan 10 tahun rusak di tahun keempat, maka pemerintah harus mengeluarkan lagi anggaran baru. Itu bentuk kerugian nyata bagi negara dan masyarakat,” terangnya

Mantan anggota DPRD Bojonegoro ini menegaskan bahwa perbuatan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Pelaku yang sengaja melakukan pengurangan spesifikasi konstruksi, baik pejabat desa, penyedia jasa, maupun pihak lain yang terlibat, dapat dijerat pidana. Karena itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan terhadap keuangan negara,” pungkasnya. (Why/Red)