Dugaan Penyimpangan Program MBG Bojonegoro, Praktisi Hukum Soroti Proses Pengadaan, Desak Audit Menyeluruh

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Polemik pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bojonegoro kian bergulir. Setelah mencuat dugaan adanya praktik bisnis terselubung dan lemahnya pengawasan mutu, kini sorotan publik mengarah pada mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan program sosial yang dibiayai pemerintah pusat tersebut. Kamis (09/10/2025).

Praktisi hukum sekaligus mantan politisi, Agus Susanto Rismanto, secara tegas menyebut bahwa pengadaan dalam program MBG harus tunduk pada regulasi yang berlaku.

“Kalau saya sederhana saja, pengadaan barang dan jasa itu harus patuh pada undang-undang dan peraturan presiden tentang pengadaan barang. Harus ada kualifikasi, bidding, jangan asal tunjuk,” ujarnya saat dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga:  Dari 52 Dapur MBG, Hanya 1 Dapur Yang Kerjasama Dengan DLH Terkait Pengelolaan Sampah

Menurutnya, ketentuan pengadaan tanpa proses bidding hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti keadaan darurat atau bencana alam yang masuk dalam kategori overmacht. Ia menegaskan bahwa Program MBG tidak termasuk dalam kategori tersebut, sehingga tetap wajib mengikuti mekanisme pengadaan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau MBG ini kan pengadaan biasa. Jadi harus tunduk pada aturan undang-undang, bukan nepotisme,” tegasnya.

Selain itu, diduga sejumlah dapur yang telah memenuhi standar justru dikabarkan ditutup dan digantikan oleh pengelola lain dengan dalih kuota tidak mencukupi. Dugaan intervensi kepentingan dalam distribusi kuota inilah yang kini menjadi bahan perbincangan hangat di masyarakat. (Red/Lis)