Awas! Jadikan Uang ADD dan DD Untuk Simpan Pinjam Adalah Penyimpangan

SuaraBojonegoro.com – Adanya kehawatiran masyarakat terkait adanya Calon Legislatif yang masih keluarga dan kerabat kepala Desa yang akan meminjam uang desa baik uang DD (Dana Desa) atau ADD (Alokasi Dana Desa) untuk kegiatan pencalegkan, pasalnya ada jarak waktu yang panjang proses pencairan dan LPJ (Laporan Pertanggung jawaban) kegiatan dan bisa ditengarai menggunakan anggaran Desa.

Kekhawatiran masyarakat tersebut ditegaskan oleh Faisol Ahmadi selalu Kepala Plt. DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, bahwa jika hal tersebut adalah penyimpangan secara Hukum, dan hal tersebut tidal boleh dilakukan.

“Jika ada yang melakukan hal tersebut masyarakat tahu konsekwensinya,” Tegas Faisol Ahmadi.

Dirinya juga menjelaskan bahwa DD ADD atau APBdes adalah uang milik Desa dan bukan untuk dana simpan pinjam, maka jika gal itu terjadi maka akan ada resikonya.

Baca Juga:  Faisol: Hukum Dibuat Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pria yang juga menjabat kabag Hukum Pemkab Bojonegoro ini juga menjelaskan bahwa sebenarnya ADD dan DD tidak ada urusan dengan pencalegkan dan hal itu karena sebab akibat saja.

Dijabarkan pula bahwa dari kebijakan Pemkab mencairkan ADD lebih dahulu dari pada DD, dan ADD adalah hak aparatur desa dan didalamnya ada komponen unyuk pembiayaan pemerintahan Desa, dan ADD akan dicairkan sebelum DD dengan alasan bahwa aparatur harus di biayai dulu baru melaksanakan pembangunan.

“Karena jika DD dicairkan lebih dulu maka dikhawatirkan akan untuk mencukupi kebutuhan penghasilan tetap, dan sebagainya dan mending penghasilan teyaonya dicairkan lebih dahulu, sehingga ADD harus dicairkan dulu,” Katanya. (Sas*)