Awal Tahun 2023 Sudah 212 Warga Yang Mengajukan Cerai di PA Bojonegoro

Reporter : Putut Sugiharto

SuaraBojonegoro.com – Meskipun baru lima hari dalam memasuki awal tahun 2023, kasus perceraian yang didaftarkan oleh para pihak sudah mencapai 212 perkara di Pengadilan Agama Bojonegoro, angka ini sangat tinggi dan didominasi oleh para pihak yang bekerja di luar daerah dan akibat faktor ekonomi.

Disampaikan oleh Sholikin Jamik selaku Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, bahwa membludaknya para pihak yang mengajukan perceraian ini sejak tanggal 3 hingga tanggal 9 Januari 3023, dengan jumlah pengajuan cerai talak 74 perkara dan cerai pengajuan oleh istri atau cerai gugat sebanyak 138 perkara. Selasa (10/1/2023).

“Rata rata perkara yang diajukan oleh masyarakat di PA Bojonegoro ini dikarenakan masalah ekonomi yang menjadi dominan dalam pengajuan perceraian,” Ujar Sholikin Jamik.

Baca Juga:  ASN dan PNS Pemkab Belum Terima Gaji, Begini Sikap Banggar DPRD Bojonegoro

Dikatakan juga oleh Sholikin Jamik bahwa para penggugat cerai ini diajukan oleh para pihak yang berada di luar daerah, yang sering disebut sebagai urban dan pekerja dipabrik pabrik dan toko.

“Mereka yang mengajukan cerai ini usia pernikahannya rata rata 6 sampai 7 tahun,” Jelasnya.

Sholikin juga mengingatkan agar dalam rumah tangga atau sebelum menikah melakukan banyak pertimbangan baik soal ekonomi maupun saling menerima sehingga tidak terjadi perceraian.

Karena di Bojonegoro angka perceraian yang selalu meningkat sehingga masyarakat agar mempertimbangkan terlebih dahulu, dan juga mengingat bahwa perceraian akan menimbulkan hal yang tidak baik terutama bagi anak anak. (Put/SAS)