Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Pijar yang beralamat di Jalan Pande Besi No 92 Desa Kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, kembali menerima Surat Dari Polres Bojonegoro perihal tanggapan pengaduan, Jum’at (28/07/2023).
Surat dengan nomor : B/1206/VII/2023/Satreskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Girindra Wardhana, A.R., S.I.K., M.Si ini berisi tentang proses pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik selama proses berjalan, diantaranya adalah pemeriksaan saksi-saksi yakni Mu’anam (Ketua Panitia PTSL), Nur Hasan Ma’arif (Bendahara PTSL), dan Mujianto (Anggota PTSL)
Ketua LSM Pijar Agung Edi Wardoyo ketika memberikan konfirmasi kepada SuaraBojonegoro. com mengatakan jika dirinya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro dalam menangani perkara yang di, laporkan terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap) Kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
“Penyidik Polres Bojonegoro sangat kooperatif ketika memberikan informasi perkembangan hasil pemeriksaan kepada kami,” ujar Agung.
Agung sangat berharap segera ada tindak lanjut terkait pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kedaton Kecamatan Kapas Suntiyono yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni dugaan korupsi dan penyalahkan gunakan wewenang dalam Program PTSL tersebut.
“Pihak penyidik sudah merespon hal tersebut, dan surat untuk proses pemanggilan tersebut sudah ada,” pungkas Agung. (Put/Red)