Oleh: Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Badan Pusat Statistik Jawa Timur (BPS) baru saja mempublikasikan sebuah Data dan Informasi tentang keadaan Geografi dan iklim, Pemerintahan, Perkembangan Sosial Demografi dan Keadaan Perekonomian Provinsi Jawa Timur dengan Judul Provinsi Jawa Timur Dalam Angka 2022.
APBD Kabuten Bojonegoro tahun 2021 sebesar 6,2 T posisi tersebut dari 38 Kabupaten / Kota di Jawa Timur, Kabupaten Bojonegoro menempati urutan ke 2 setelah Surabaya.
Bila melihat data yang di keluarkan BPS Provinsi Jawa Timur tahun 2022 tentang Kemiskinan dan angka Pengangguran tentu bisa di katakan Tidak Berbanding Lurus dengan Kekuatan APBD Kabupaten Bojonegoro yang Sangat Tinggi.
Angka Kemiskinan Kabupaten Bojonegoro tahun 2021 masih menempati urutan ke 11 yaitu 13.27 % atau sejumah 166.520 warga miskin persis di bawah Kabupaten tetangga Kabupaten Lamongan yaitu 13.86 %.
Begitu pula tentang Angka Pengangguran juga menempati ururan ke 11 dari 38 Kabupaten / Kota di Jawa Timur yaitu 35.057 orang.
Dan yang lebih ironis lagi APBD Tinggi tidak membawa Dampak Positif terhadap pengurangan angka Pengangguran. Tercatat dalam BPS Provinsi Jatim tabel 3.2.17 halaman 88 dan 89 bahwa di Kabupaten Bojonegoro jumlah Pencari Kerja terdaftar 8.137 orang dengan Lowongan Pekerjaan yang terdaftar sejumlah 19.500 (untuk laki laki dan Perempuan), akan tetapi Kabupaten Bojonegoro hanya bisa menempatkan 1.451 orang. Lantas Sisa Lowongan Pekerjaan tersebut untuk siapa ?
Belum lagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun ini akan mendapatkan tambahan ribuan Pengangguran akibat dari selesainya pembangunan insfrastruktur untuk Jambaran Tiung Biru (JTB).
Dengan melihat situasi yang sangat ironis tersebut, tentu ada beberapa hal yang harus di perhatikan oleh pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah harus terbuka terhadap Kritik dan Saran yang konstruktif, lakukan Evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD, mulai dari Perencanaan, Proses Pengadaan Barang dan Jasa, Pelaksanaan dan Pengawasan yang Ketat.
Perencanaan Program Prioritas Bupati dan wakil Bupati tidak melalui tahapan yang baik dan detail, hanya asal asalan, sehingga banyak Program yang tidak sesuai antara pelaksanaan dan Perencanaan ini terlihat dari besarnya Silpa tahun 2021 yang mencapai 2 Triliun lebih, Pekerjaan yang tidak selesai dan banyak lagi yang lainya.
Dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa yang di lakukan oleh Pemerintah Daerah, di samping juga harus sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, tentu Pemerintah Daerah juga harus menjaga iklim Kompetisi yang sehat dan adil bagi dunia Usaha dan para Pengusahanya Baik itu Pengusaha jasa di bidang konstruksi ataupun yang lain, karena Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro mempunyai Catatan yang kurang baik sebagaimana hasil Audit BPK RI tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Untuk Pelaksanaan Program dan Kegiatan Prioritas Bupati dan wakil Bupati, Pemerintah Daerah harus melakukan evaluasi terhadap para pihak ketiga pelaksana program, baik itu insfrastruktur maupun program lainya, banyak hasil dari pekerjaan yang kualitasnya sangat jelek. Tidak boleh para pihak ketiga yang di pilih oleh Pemerintah Daerah mengerjakanya dengan asal asalan, sehingga kami juga meminta kepada Pemerintah Daerah agar para pelaksana kegiatan yang kualitasnya jelek untuk tidak di gunakan lagi di tahun ini maupun tahun mendatang.
Pengawasan terhadap pelaksanaan Program juga perlu di perhatikan serius, bagaimana para pelaksana program kegiatan bisa melaksanakan program dengan baik dan berkualitas, jangan kemudian ketika masyarakat tidak bisa ikut mengawasi kemudian pelaksanaan dan pengawasan di lakukan dengan tidak baik, sehingga bisa merugikan masyarakat Bojonegoro yang hakikarnya adalah sebagai pemilik Uang APBD dan Pemegang Kekuasaan tertinggi. (*)
*)Penulis Adalah:
– Ketua SMSI (Sarikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Bojonegoro periode 2020 – 2024.
– Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Bojonegoro Periode 2016 – 2019.
– Sekretaris BKP (Bojonegoro Kampung Pesilat) Periode 2016 – sekarang.