Anti Money Politik, Aliansi Masyarakat Sipil Bojonegoro Gelar Deklarasi

SUARABIJONEGORO.COM – “Jauhi politik uang, hindarkan keluarga anda dari ancaman pidana”

Minggu, 24 Juni 2018 bertempat di Rest Kopi “Ireng bles” Jalan Panglima Polim, Masyarakat Sipil Anti Money Politik (Aman) mendeklarasikan untuk menolak segala bentuk money politik yang mulai ramai diperbincangkan di lapisan masyarakat Bojonegoro. Mengingat waktu pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tinggal beberapa hari, maka sangat rawan dan perlu kita antisipasi bersama, agar Pemilu kita benar-benar berkualitas dan tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Menurut UU No. 10/2016 ttg Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Pasal 187A
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagai
imbalan kepada warga negara Indonesia baik
secara langsung ataupun tidak langsung untuk
mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara
tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan, denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Adapun isi Pasal 73 ayat (4) sbb: Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b.menggunakan hak pilih dengan cara tertentu
sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu
atau tidak memilih calon tertentu.

Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan KPU No. 4/2017 dalam Pasal 71 ayat (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan
dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.

Ancaman pidana pelanggaran ini ditegaskan dalam Pasal 78 ayat (2) yang berbunyi: Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan
Calon dan/atau Tim Kampanye, Relawan, atau Pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Jadi, ingat Pemberi dan Penerima uang di Pilkada siap-siap diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar.

M Alfianto, selaku Koordinator AMAN menghimbau kepada seluruh masyarakat Bojonegoro perlu mengingat bahwa Pilkada saat ini beda, sebab lebih ketat aturannya.
“Maka, jadilah pemilih yang rasional dengan menjauhi semua larangan. Yang paling utama, jauhilah money politik, hindarkan keluarga anda dari ancaman pidana” tegasnya.

“Gerakan aliansi ini berawal melihat keterbatasan personal Panwas dalam menindaki laporan warga, Maka Aliansi masyarakat sipil mengharuskan diri untuk turut hadir dalam mengawal perundang-undangan yang berlaku, agar tercipta iklim demokrasi yang sehat di elemen masyarakat”, jelas pemuda asal Sukorejo tersebut.

“Harapan kita kedepan, akan bekerjasama dengan Panwas dan pihak Keamanan dalam mengawasi praktik pilkada di Bojonegoro ini agar terbebas dari money politik, apalagi menjelang pilkada seperti ini,” pungkasnya saatnya konferensi pers.

Senada dengan semangat AMAN (Aliansi Masyarakat Sipil Anti Money Politik) Ketua PC PMII Bojonegoro, M.Kamaluddin juga mendukung gerakan edukasi ke publik untuk menolak politik uang menjelang Pilkada ini, “Kita harus menjadi pelopor demokrasi yang sehat, dan kita akan mensosialisakan ke seluruh lapisan masyarakat untuk menolak segala bentuk money politik serta berani melaporkan kepada kami dan pihak berwenang apabila ada calon Kepala Daerah atau timses calon yang akan melakukan money politik,” ujarnya saat hadir dalam deklarasi AMAN.

Deklarasi Aliansi Masyarakat Sipil Anti Money Politik (Aman) di Bojonegoro ini dihadiri dari berbagai komponen masyarakat, yakni dari aktivis pemuda, aktivis perempuan, aktivis mahasiswa, aktivis sosial dan jurnalis. (Nik/Lis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *