Angka Perkawinan Anak Tinggi, Mahasiswa Hukum Unigoro Gelar Sosialisasi di Kedungadem

SuaraBojonegoro.com — Empat mahasiswa prodi hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar Sosialisasi Kesadaran Hukum tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Desa Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, pada 30 Mei 2024. Sosialisasi tersebut merupakan wujud pengabdian masyarakat yang lolos pendanaan Program Keativitas Mahasiswa Pengabdian Masyarakat (PKM-PM) Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2024. Pengabdian masyarakat ini diinisiasi oleh Moh. Sukoco, Muhammad Aqiel Author Alami, Ummu Nur Kholifah, dan Cindy Swastika Rahmania.

Sukoco menuturkan, ide pengabdian masyarakat tersebut berawal dari tingginya jumlah anak di Kabupaten Bojonegoro yang mengajukan dispensasi pernikahan (diska). Yakni sebanyak 435 anak pada tahun 2023 dan 104 anak per Maret 2024. Kecamatan Kedungadem salah satu penyumbang angka diska terbanyak di Kota Ledre. “Tahun lalu, senior kami juga mengadakan kegiatan serupa saat KKN Unigoro di Desa Tondomulo. Kami ingin melanjutkan kembali pengabdian masyarakat tersebut yang berfokus pada pencegahan perkawinan usia anak dengan sasaran orang tua dan remaja,” tuturnya pada Senin (3/6/24).

Sebelum sosialisasi hukum berlangsung, empat mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Winusa melakukan survei dan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Kepala Desa Tondomulo, Sun Andayani, merespon positif kegiatan tersebut. Beliau mengkoordinir ibu-ibu PKK, anggota karang taruna, dan perangkat desa untuk hadir. Irma Mangar, SH., MH., selaku dosen pembimbing lapangan (DPL) sekaligus narasumber sosialisasi, menekankan bahwa perkawinan anak tidak bisa dibenarkan. “Dan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentu dimulai dari kesadaran tentang pentingnya kesehatan anak. Yang mestinya dari kematangan reproduksi dia belum cukup. Artinya ranah terpenting untuk membantu meminimalisir angka perkawinan anak adalah dimulai dari orang tua. Kemudian disusul semua pihak, dalam hal ini masyarakat yang berpartisipasi untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak,” paparnya.

Baca Juga:  Kupas Tuntas Bela Negara di Era Digital

Meskipun sosialisasi ini telah berjalan sukses, kerja Kelompok Winusa belum usai. Ummu mengatakan, mereka masih memiliki PR untuk membuat papan informasi, menulis artikel ilmiah, menulis buku panduan pencegahan perkawinan anak, serta menyusun proposal akhir. “Setelah pengabdian masyarakat selesai, banyak output yang harus dikerjakan. Dalam waktu dekat ini kami akan memasang papan informasi tentang pencegahan perkawinan anak dan pembagian tempat sampah di Desa Tondomulo. Konsepnya adalah saat warga membuang sampah, mereka juga akan membaca papan informasi yang letaknya berdekatan. Jadi ada fungsi lainnya,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Cindy. Salah satu goal dari pengabdian masyarakat tersebut adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat bahwa perkawinan anak bukan untuk menyelesaikan masalah. Melainkan justru menambah masalah baru. “Tingginya angka perceraian, kasus KDRT, kemiskinan, dan stunting berawal dari perkawinan anak. Karena dari segi fisik dan psikologis si anak belum siap untuk berumah tangga. Yang terjadi di Desa Tondomulo, karena kondisi sosial masyarakat di sana minim edukasi. Kalau anaknya sudah punya pacar, malah didorong untuk segera menikah untuk menghindari zina. Padahal banyak alternatif kegiatan untuk menghindari zina selain menikah. Seperti menyibukkan diri dengan belajar, kuliah, atau bekerja,” terangnya.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN-T Unigoro Sosialisasikan Hidroponik Kepada Ibu-Ibu Desa Sumbang Timun

Aqiel berharap, kelompok yang mengusung judul pengabdian Meningkatkan Kesadaran Hukum tentang Perkawinan Usia Anak Serta Dampaknya Menuju Bonus Demografi bisa memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. Terutama menjadi upaya dalam menurunkan angka pernikahan anak di Kabupaten Bojonegoro. “Sekaligus semoga kelompok kami lolos di ajang Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) 2024,” harapnya. (din/red)