Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Angka perceraian dan pernikahan dibawah umur cukup tinggi di Kabupaten Bojonegoro. Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) mengatakan, Pemerintah Daerah harus memperhatikan perkara tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, jumlah permohonan dispensasi nikah (Diska) sejak Januari hingga Juni 2023 mencapai 259 perkara. Sedangkan untuk kasus perceraian mencapai 1500 perkara.
Koordinator APPA, Nafidatul Himah ketika diwawancara awak media Minggu 09/07/2023 mengatakan, melihat naiknya angka Diska dan Perceraian di Kabupaten Bojonegoro. Seharusnya, pemerintah harus memberikan perhatian lebih, meskipun Pemkab Bojonegoro saat ini sudah memiliki program pemberian insentif bagi calon pengantin (Catin) yang sudah cakap untuk menikah.
“Namun program tersebut, harus dievaluasi. Meskipun sudah berjalan dengan baik, tapi semakin hari juga diiringi dengan meningkatnya jumlah pemohon Diska,” ungkap aktivitis perempuan tersebut.
Menurutnya, kebanyakan dari pemohon Diska itu bukanlah karena hamil. Melainkan sudah menjadi budaya, terutama lingkungan dan pergaulan yang melatarbelakangi naiknya jumlah tersebut. Sehingga dengan meningkatnya, jumlah pemohon Diska juga menjadi peluang untuk meningkatnya jumlah perceraian di Bojonegoro.
“Karena kalau kita lihat anak menikah itu kan efeknya banyak, pasti rentan kekerasan dan perceraian, terus angka kematian ibu dan anaknya juga berpengaruh. Jadi dispensasi nikah ini memang harus menjadi perhatian bagi pemerintah,” kata perempuan yang akrab disapa dengan Hima itu.
Perempuan yang juga menjadi Presidium Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Timur itu menambahkan, meski Pemkab telah menerapkan program insentif, namun harus ada regulasi tertentu. Meskipun Diska itu diperbolehkan, semestinya harus diperketat permohonannya, seperti bekerjasama dengan beberapa pihak terkait.
Pihaknya berharap, pemerintah harus hadir dalam pencegahan dan penanggulangan perkara tersebut. Seperti halnya, membuat Peraturan Daerah (Perda) perlindungan anak atau mungkin dimasukkan pasal untuk lembaga-lembaga yang mempunyai kewajiban melakukan pencegahan terhadap perkara tersebut.
“Selain itu, orang tua dan lingkungan sekitar juga harus mengedukasi kepada anaknya, terkait dampak-dampak jika menikah dibawah umur,” imbuhnya. (Put/Red)