Reporter: Sasmito
SuaraBojonegoro.com – Jumlah nominal anggaran Lauk pauk yang berasal dari APBD Kabupaten Bojonegoro yang dianggap sangat fantastis oleh Gus Ris Foundation dari hasil temuannya hingga mencapai angka Rp. 45,657 juta perbulan di rumah dinas Bupati Bojonegoro dan Rp. 31, 144 juta perbulan di rumah dinas wakil Bupati Bojonegoro ini dianggap oleh Gus Ris Fundantion melanggar Standary biaya umum lingkup Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Bojonegoro.
Hal tersebut disampaikan oleh Pendiri Gus Ris Fundation, Agus Susanto Rismanto kepada awak media yang melakukan konfirmasi di kediamannya setelah beberapa bulan kemarin Terkait Belanja lauk pauk Bupati tahun 2019 – 2020 yang sebesar Rp. 37 juta dan Wakil Bupati Bojonegoro sebesar Rp. 23 juta perbulannya, dan fisampaikan kembali oleh Agus Susanto Rismanto bahwa update pengeluaran belanja lauk pauk Rumah Dinas orang nomor 1 dan 2 di Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 per 29 September 2021.
“Berdasar rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Rekening Bagian Umum Sekda Bojonegoro tahun anggaran 2021, lauk pauk Bupati Bojonegoro dan Wakil Bupati Bojonegoro terus melambung,” Ujar Pria yang juga Mantan Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro ini, Senin (1/11/2021).
Dijelaskan secara detail oleh Agus, bahwa Per 29 September 2021, belanja lauk pauk naik menjadi Rp. 45,657 juta dan Wakil Bupati Bojonegoro menjadi Rp. 31, 144 juta, hal ini diketahui dari hasil penelusuran sesuai tanggal Surat Perintah Membayar juga ditemukan item sama namun berbeda jumlah pembayaran.
“Sama-sama lauk pauk, tapi ada yang Rp. 45 juta dan Rp. 9, 250 juta. Tak hanya itu, ada juga pengganti Sembako yang dibayarkan untuk Rumah Dinas Bupati sebesar Rp. 13,5 juta per bulan, pembayaran Gas LPG sebesar Rp. 3,1 juta dan penyediaan minuman sebesar Rp. 7 juta,” bebernya.
Agus Susanto Rismanto menyatakan dengan tegas bahwa hal ini sudah melanggar Standard Biaya Umum Lingkup Pemkab Bojonegoro sesuai Perbup 86/2020 yang dibuat Bupati sendiri, dan menurutnya bahwa angka-angka belanja fantastis Bupati diatas angka kewajaran belanja, Rp. 45,5 juta jelas berlebihan, “begitupun biaya LPG yang setara 30 Tabung Blue Gas Gas 5,5 Kg, juga Sembako sebulan yang setara dengan 1 ton beras, sangat-sangat tidak wajar,” tambah Pria Asal Kecamatan Kanor ini.
Dikatakan pula bahwa Item fasilitas belanja Bupati harus memiliki dasar appraisal yang jujur dan kompeten mempertimbangkan sense of crisis ditengah derita masyarakat yang mengalami pandemi Covid 19, tentu hal ini sangat miris dan menyakiti hati masyarakat, sehingga lauk pauk sebesar Rp. 45 juta untuk Bupati tersebut sudah maksimal tanpa item belanja lainnya. Tambahan biaya lainnya dianggap kelebihan bayar yang melanggar peraturan. (SAS*)