Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Adanya pengaduan dari Para Peserta Seleksi Perades (Perangkat Desa) di berbagai Desa dan Kecamatan yang ada di Bojonegoro terkait beberapa hal dugaan pelanggaran pelaksanaan atau Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Perbup (Peraturan Bupati) Kabupaten Bojonegoro, maka pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro akan merekomendasikan agar dilakukan Anulir atau Seleksi Ulang.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoto Sukur Priyanto yang didampingi Ketua DPRD Imam Sholikin saat menemui beberapa peserta Seleksi Perades yang merasa dan menduga ada palanggaran dengan didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH (Lembaga Bantuaj Hukum) AKAR, Selasa (27/10/2020), di ruang Pimpinan DPRD Bojonegoro.
Ketua DPRD Bojonegoro, Imam Sholikin, yang menemui para peserta pengadu mengatakan akan menampung Dan mendengarkan apa yang menjadi penyampaian dan pengaduan para peserta Ujian Perangkat Desa yang merasa ada ketimpangan atau ketidak Adilan dalam pelaksanaan ujian seleksi Perangkat Desa, dan nantinya akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam Pelaksanaan Ujian Seleksi Perades.
“Saya tidak boleh mendengar satu sisi, dan kami juga akan mendengar dari pihak lain,” Kata Imam Sholikin.
Disampaikan pula jika kasusnya memang terbukti menyalahi Perda maka tidak ada ampun lagi, karena perda dibuat untuk di taati. Ketika ada pelanggaran wajib kita tegur, jika kita bisa pertemukan dan kembali pada aturannya kenapa tidak bisa dilaksanakan dengan baik.
Sementara itu, Sukur Priyanto juga menyampaikan bahwa ketidak puasan para peserta ini jangan sampai berhenti ditengah jalan, ketika DPRD mengundang para pihak harus tetap datang dan konsisten, jangan sampai berhenti ketika kami mengambil langkah yang serius.
Soal rekruitmen Perades memang kewenangan Pemdes, jika nanti memang ada bukti yang cukup kuat ada pelanggaran yang cukup bukti, maka DPRD akan menganulir atau merekomendasi dilaksanakan seleksi Perades Ulang.
Dijelaskan juga Carut marut terkait soal seleksi Perades ini tidak hanya di Balen saja namun beberapa kecamatan banyak aduan dari para peserta yang merasa tidak puas.
“Kita akan panggil semua pihak yang merasa dirugikan, dan juga akan kita tindak lanjuti, dan jika ada bukti pelanggaran Perda tentu DPRD akan bertindak tegas,” Tandas Sukur.
Selanjutnya disamping bukti dokumen pihaknya juga akan meminta bukti dari para pihak lainnya untuk proses klarifikasi, dan para pihak juga akan di hadirkan untuk mengetahui apakah benar ada pelanggaran atau tidak, dan siapa yang salah dalam pelaksanaan Ujian seleksi Perangkat Desa ini. (Sas**)