Anam Warsito, Tuding Pemkab Bojonegoro, Jilat Ludahnya Sendiri

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito, berharap untuk Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, (P-APBD) di tahun 2023. Anam Warsito, meminta kepada Pemkab bojonegoro, agar dapat memenuhi ketentuan dalam Perda No. 09 tahun 2010 tentang desa. Sabtu (19/08/23).

Yangmana dalam Perda tersebut tertuang hak desa dalam ADD sebesar 12,5 persen. Besaran 12,5 persen ini berasal dari dana transfer dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Bojonegoro yang belum terdistribusikan ke desa sekira Rp1,56 triliun,” katanya.

Sehingga apabila dihitung, lanjutnya, 12,5 dari Rp1,56 triliun adalah Rp183 miliar. Padahal, pada tahun 2022 terdapat kurang salur sebesar 2,5 persen, karena tahun itu hanya disalurkan 10 persen yang setara dengan Rp 38 miliar. Maka dengan begitu, total sebesar Rp221 miliar wajib disediakan di P-APBD 2023.

Baca Juga:  Minim Prestasi, KONI Bojonegoro Perlu Tingktkan Kinerja Urusi Olahraga, Anggaran Hibah Malah Silpa

Dengan tegas mantan anggota DPRD ini, menyatakan jika sejak tahun 2018 sampai 2021, ADD yang diterima desa hanya 10 persen. Sehingga dengan demikian dirinya menganggap jika Pemkab bojonegoro, menjilat ludahnya sendiri.

“Artinya ini yang disebut tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Artinya, Pemkab Bojonegoro menjilat ludah sendiri,” ujarnya.

Lebih jauh, Anam Warsito, menjelaskan berkaitan pemungutan PBB-P2, sesuai aturan yang ada, menyebutkan bahwa Pemdes hanyalah membantu tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Kami ini membantu, tapi malah dikenai sanksi. Masuk akal ndak ini?,” ujar Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo ini.

Dia menyampaikan contoh kasus, misalkan PBB-P2 targetnya Rp600 juta, kekurangannya Rp24 juta yang belum terbayar oleh wajib pajak. Yang terjadi adalah, karena wajib pajak sulit untuk ditagih. Lantaran wajib pajak pemilik lahan merupakan orang luar desa yang tidak diketahui di mana tinggalnya secara pasti. Oleh sebab itu dirinya berharap kepada Pemkab Bojonegoro melalui DPRD, agar pencairan ADD tahap II tidak dikaitkan dengan pelunasan PBB-P2.

Baca Juga:  Penerimaan Siswa Baru Sistem Zonasi Dinilai Tidak Dilakukan Dengan Baik

“Selama ini desa sudah cukup sabar, dipaksa lunas PBB 100 persen, tapi ADD tidak dipenuhi 12,5 persen. Berarti jika pada 2023 ini masih terjadi maka Pemkab Bojonegoro zalim kepada Pemdes,” pungkasnya. (Bim/red)