Analisis Singkat Terkait Polemik Pasar Tradisional Kota Bojonegoro Oleh Praktisi Hukum

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Terkait Polemik hingga saat ini yang terjadi di Pasar Tradisional Kota Bojonegoro yang membuat resah para pedagang, pasar, atas menolak perpindahan, dan juga adanya Pemkab Bojonegoro yang menginginkan pembangunan dengan dasar adanya alas hak tanah atas pasar tersebut, Sunaryo Abumain, Mantan Anggota Komisi D DPRD Bojonegoro dan saat ini berprofesi sebagai praktisi Hukum di Bojonegoro menyapaikan Analisis Singkat terkait pembangunan pasar kota Bojonegoro.

Disampaikan olehnya,  dimulai pada tahun 1992 pada saat Bupati Imam supardi berkeinginan membangun pasar akan tetapi sumber dana APBD Bojonegoro tidak ada tidak memungkinkan jadi terpaksa mencari investor dari luar akhirnya dan sebagai investor pelaksana pembangunan sekalian adalah PT. ALIMDO AMPUH ABADI, dengan alamat jalam Panglima sudirman Bojonegoro saat itu, dan PT ALIMDO AMPUH ABADI sebagai pimpinan yaitu Alim sekaligus pemilik atau investor tunggal kapasitas investor dan penyedia anggaran, dan sekaligus kuasa pembangunan  pasar Kota Bojonegoro, dan selesai dikerjakan pada tahun 1993 bulan Desember.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Harga Sembako di Bojonegoro Melonjak

“Dulu yang disediakan dengan ketentuan pedagang pasar mengangsur tiap bulan ,selama 3 tahun, dan dengan akad sewa Beli dengan PT  ALIMDO AMPUH ABADI, artinya pedagang pasar Status sewa bila angsuran belum lunas tapi apabila sudah lunas maka status Menjadi hak milik dan seingat saya diera Bupati Altlan tahun 1999 juga pernah menyempurnakan pembangunan pasar akan tetapi yang jadi persoalan adalah status tanah tersebut aset milik pemkab Bojonegoro,” Ujar Sunaryo Abumain kepada SuaraBojonegoro.com, Kamis (23/3)2023).

Sehingga menurut analisis hukum Sunaryo Abumain, sebagai praktisi hukum Dirinya menyampaikan bahwa PT ALIMDO AMPUH ABADI yang harus secara hirarqi atas MoU dengan Ivestor, dan bertanggung jawab atas pedagang pasar kota Bojonegoro.

Dan dijelaskan pula bahwa, Berdasarkan PP no 40 tahun 1996 ttg Hak guna Bangunan dan Hak Atas tanah pasal 8 jo pasal 6 Undang Undnag no.5 tahun 1960 Tentang UU pokok agraria  Hak guna bangunan paling lama 30 tahun dan bisa di perpanjang 20 tahun.

Baca Juga:  Wahono-Nurul Didukung Pedagang dan Warga Karena Pertahankan Pasar dan Akan Tingkatkan Pasar Tradisional

Lalu Bagaimana status pedagang pasar?, Mbah Naryo membeberkan bahwa pedagang pasar yang mempunyai ikatan hukum atau terikat Perjanjian hukum dengan PT ALIMDO AMPUH ABADI maka punya hak memiliki atas status sewa dan menjadi status Beli

“Bahwa pandangan analisis hukum kami analogkan dengan orang beli Kendaraan Mobil yang dijual mobil tentu jalan sebagai landasan bisa berjalan tetap akan terikat namun tetap mematuhi aturan tiap tahun harus bayar pajak dan lainnya, namun apa bila tidak terpenuhi maka unit mobil akan di kandangkan dan tidak bisa melakukan operasional.

Mbah Naryo juga menyimpulkan bahwa Pedagang pasar punya hak untuk memiliki kios bedak pasar, dan yang selama ini masih beda pendapat maka yang bisa melaksakan eksekusi penyerahan, memerintahkan untuk mekakukan pengosongan adalah Panitera/Juru sita atas perintah Ketua pengadilan berdasarkan penetapan dan putusan pengadilan yg sdh mmpunyai kekuatan kukum tetap. (SAS/Red)