Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Salah seorang Warga Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, hari ini memenuhi panggilan dari pihak penyidik Unit II Satreskrim Polres Bojonegoro, Senin (20/11/2023).
Aminudin Zuhri, Warga Desa Sumuragung tersebut memenuhi panggilan dari Polres Bojonegoro untuk keperluan klarifikasi terkait pengaduan tertulis warga Desa Sumuragung Kecamatan Baureno tentang adanya ketidak terbukaan terkait dana kompensasi atau sukarela dari PT Wira Bhumi Sejati (WBS) yang diberikan kepada Pemerintah Desa Sumuragung Kecamatan Baureno.
“Benar sekali, saya diminta memberikan klarifikasi perihal ketidak terbukaan dana kompensasi atau sukarela dari PT WBS kepada Pemdes Sumuragung, ” Ucap Amin.
Pengaduan tertulis ini bermula dari ketidak terbukaan Kepala Desa Sumuragung Kecamatan Baureno, H. Matasim pada saat memberikan kesaksiannya pada persidangan tiga terdakwa demo tambang PT WBS di Pengadilan Negeri Bojonegoro, dimana dalam kesaksian Kepala Desa H. Matasim menyebutkan telah memberikan dana kompensasi atau sukarela kepada warga desa dalam bentuk beras sebanyak 45 kg per KK, berbeda dengan yang diterimakan warga yakni hanya 25 kg per KK, itu baru beras yang di berikan, yang lain hingga kini belum ada kejelasan hingga sekarang, berapa nilai dana kompensasi atau, sukarela yang masih tersisa, padahal PT WBS sudah mulai menambang di desa kami sejak tahun 2016.
“Bukti penerimaan beras yang hanya 25 kg per KK ini didukung oleh surat pernyataan dari hampir 500 KK di desa kami, ” tegas Amin.
Amin juga menambahkan jika dirinya dimintai klarifikasi oleh Satreskrim Polres sekitar 1,5 jam dengan 22 pertanyaan.
Hingga berita ini ditayangkan masih menunggu konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amrullah. (Put/Red)