Alat Bukti Penggugat Diragugakan Tergugat

Reporter : Bima Rahmat

SUARABOJONEGORO.COM – Pengadilan Negeri,Kabupaten Bojonegoro, kembali menggelar sidang gugatan perangkat desa, Rabu (28/02/18). Agenda sidang pembuktian tertulis. Sidang dipimpin Majelis Hakim, Pransis Sinaga. Dihadiri masing-masing advokat dari tergugat, yakni tim pengisian feature desa (TPPD), Drs Khamim sebagai Ketua Koordinator Tim Pengisian Feature Desa, Uiversitas Negeri Semarang (UNNES) sebagai pembuat naskah ujian seleksi TPPD, dan Bupati Bojonegoro tim TPPD tingkat kabupaten serta advokat penggugat satu.

Zainul Arifin, selaku Kuasa Penggugat, kepada awak media menyatakan bahwa pihak penggugat mengajukan lima belas alat bukti tertulis. Dari lima belas alat bukti tertulis tersebut, pihaknya menyampaikan ke empat alat bukti yang ada asliannya.

“Pada prinsipnya, yang kami gugat terkait dengan perjanjian, kami mendapatkan copyan dari perjanjian, dan kami tidak dapat menghadirkan asliannya. Karena memang kami tidak yang membuat perjanjian. Mungkin nanti yang akan dibuktikan oleh tergugat I, tergugat II, atau tergugat III, yang membuat perjanjian. Dan kuasa pun seperti itu, surat kuasa kami tidak bisa menunjukkan aslinya,” katanya.

Baca Juga:  Guru dan Siswa SMA Negeri 4 Bojonegoro Praktekkan Pembelajaran STEM

Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat II Heri Firnando di tempat terpisah menyampaikan, bahwa sidang kali ini penggugat telah mengajukan bukti tertulis yakni lima belas bukti tertulis.

“Jadi, ssemua bukti tertulis yang diajukan oleh penggugat dari bukti P 1 sampai P 4 itu merupakan bukti asli, sedangkan P5 sampai P15 itu adalah copyan,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan, bahwa dalam mengajukan alat bukti ada dua hal yang harus diperhatikan. Yakni valid dan relevan. Sedangkan dalam hal ini, pihaknya menyatakan bahwa penggugat adalah peserta. “Semua bukti-bukti yang diajukan merupakan bukan kompetensi penggugat, jadi saya meragukan bukti yang diajukan dari pihak penggugat,” jelasnya.

Sehingga, menurut hematnya, hal tersebut tidak dapat diajukan sebagai alat bukti yang sah. Heri Firnando, menjelaskan bahwa yang dapat menjadi bukti asli, salah satunya adalah identitas diri. Salah satunya adalah KTP, yang menunjukkan bahwa penggugat adalah warga Negara Bojonegoro.

Baca Juga:  Soal Tata Tertib Seleksi Perades, Harus Dilaksanakan sesuai Prosedur Hukum

Kedua, lanjutnya, merupakan bukti bahwa dia mengikuti peserta sebagai seleksi perangkat desa. Hanya itu saja bukti valid yang bisa diajukan. Selebihnya, bukti seperti surat kuasa, surat kerja sama bukan kompetensi penggugat selaku peserta. Dari mana dia mendapat bukti tersebut. “Sehingga, saya meragukan alat bukti yang diajukan oleh penggugat,” imbuhnya. (bim/yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *