Alasan Keamanan, Eksekusi Lahan Di Hargomulyo Kedewan Batal

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Setelah dilakukan penghadangan oleh warga tetangga dari Termohon bernama Siswantoro, warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, yang juga Termohon eksekusi atas lahan seluas 1.800 meter persegi yang sudah di lelang dan dimenangkan oleh Pemohon eksekusi, akhirnya rencana pembacaan sita oleh pihak Juru Sita Pengadilan Negeri Bojonegoro batal dilaksanakan.

Batalnya pelaksanaan eksekusi ini dikarenakan alasan keamanan dengan banyaknya warga yang berjumlah hingga ratusan melakukan penghadangan dan penolakan terhadap eksekusi yang akan dilakukan oleh Juru Sita PN Bojonegoro. Kamis (16/12/2022).

Juru sita PN Bojonegoro Supriyono mengatakan bahwa pihaknya batal atau menunda pelaksanaan eksekusi tersebut karena dari pantauan pihak keamanan tidakemungkinkan dilaksanakan eksekusi tersebut sehingga dilakukan penundaan.

“Karena diduga ada kerawanan berdasarkan dari pihak keamanan sehingga kita tunda dulu, karena kondisi dan situasi,” Ujar Supriyono.

Baca Juga:  Terdakwa Pelaku Pencurian Ayam Di Putus Bebas Oleh Hakim PN Bojonegoro

Dengan ditundanya eksekusi tersebut, akan tetapi tidak membatalkan rencana eksekusi dan menunggu dari pihak keamanan untuk melakukan back up petugas juru sita guna melaksanakan eksekusi lagi.

“Kita nanti akan menunggu dari pihak keamanan,” Tambahnya.

Yahya Tulus Margianto, selaku kuasa hukum pemohon eksekusi dan pemenang lelang mengatakan bahwa dengan gagalnya eksekusi yang seharusnya dilakukan pada hari ini, karena kondisi dan situasi dilapangan yang diluar prediksi karena banyaknya warga masyarakat yang berada dilokasi sehingga bisa sangat rawan.

BACA BERITA TERKAIT: Ratusan Warga Hadang Pelaksanaan Eksekusi Lahan di Hargomulyo Kedewan

“Sebagai kuasa hukum, kami tetap berharap agar tetap dijalankan meskipun ada permasalahan yang ada,” ujar Yahya.

Baca Juga:  Pemkab Harus Investigasi Di Wilayah Sumur Tua Sebelum Tentukkan Rekom

Disampaikan juga bahwa pihaknya tetap berharap untuk dilakukan eksekusi seharusnya dilaksanakan, dan harus dijalankan, mengenai adanya permasalahan atau negoisasi yang dilakukan oleh Termohon dan pemohon eksekusi yang masing masing didampingi oleh kuasa hukum mereka, dirinya berharap agar pelaksanaan eksekusi dijalankan dulu.

“Silahkan ada upaya negoisasi, entah bisa atau tidak, sayabtidak tahu, akan tetapi seharusnya pelaksanaan eksekusi dijalankan dulu,” Jelas Yahya.

Sebelumnya diberitakan ratusan warga sekitar lokasi lahan yang hendak diskusi melakukan penghadangan terhadap petugas juru sita yang akan melakukan eksekusi, hal ini sebagai bentuk atensi dan sosial sebagai tetangga, hal tersebut membuat kerawanan terhadap pelaksanaan sita eksekusi sehingga ditunda pelaksanaannya. (SAS/Red)