Akibat Melanggar, Sebanyak 413 Kendaraan di Bojonegoro Ditindak Polisi

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Selain mengamankan Miras (Minuman Keras) yang sengaja diedarkan atau dijualbelikan di wilayah Hukum Bojonegoro, Polisi melalui Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro juga melakukan penindakan terhadap kendaraan yang didapati melanggar dalam operasi pekat Semeru 2024.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto dalam pers rilisnya dihadapan awak media menyampaikan sbahwa elain melaksanakan ungkap kasus Ops. Pekat Semeru 2024, Polres Bojonegoro melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melakukan penindakan pelanggaran (Dakgar) potensial fatalitas kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), penggunaan knalpot yang tidak sesuai Spesifikasi Teknik (spektek) dan kelengkapan lainnya yang tidak Spektek.

“Dengan hasil 413 dakgar dengan barang bukti kendaraan bermotor roda dua 80 dan surat-surat sejumlah 253 surat. Harapannya dapat menekan angka kecelakaan dan terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” terang Pria lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2004 ini.

Baca Juga:  88 Motor Knalpot Brong, Diduga Akan Digunakan Di Malam Tahun Baru di Amankan Satlantas Polres Bojonegoro

BERITA TERKAIT: Sebanyak 329.77 Liter Miras Hasil Operasi Pekat Dimusnahkan Polres Bojonegoro

AKBP Mario juga menandaskan bahwa kendaraan bermotor yang sengaja melanggar baik tidak dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan yang semestinya dapat menimbulkan rawan kecelakaan lalu lintas.

Begitu juga dengan knalpot brong yang sengaja digunakan, akan dapat memicu kerawanan gangguan Kamtibmas di masyarakat. “Semua kendaraan yang didapati melanggar dilakukan penindakan dan jika terbukti menggunakan knalpot brong maka dilakukan penyitaan dan agar si pemilik kendaraan mengganti dengan knalpot standar,” Lanjut AKBP Mario.

Dengan dihadiri PJU Polres Bojonegoro serta Forpimda Bojonegoro dan juga tokoh agama dan masyarakat, puluhan knalpot brong dimusnahkan dihadapan para awak media. Hal ini dilakukan untuk menjadi efek jera bagi pengguna knalpot brong yang kerap menganggu ketenenagan masyarakat. (Put/SAS)