SuaraBojonegoro.com – Banyak orang tua yang cemas dan Khawatir akan perilaku pacaran anaknya yang masih dibawah umur, sehingga membuat orang tua anak anak tersebut terpaksa harus menukahkan anak mereka, hal ini untuk menghindarkan dosa, dan lainnya. Dan Berdasarkan data hingga Desember tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menerima sebanyak 448 permohonan dispensasi nikah (Diska) sejak Januari 2023.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik. Menyampaikan bahwan Mayoritas dari pemohon adalah warga berumur 17-18 tahun atau kurang dari batas minimal umur yang diizinkan undang-undang untuk melangsungkan pernikahan.
“Rata-rata pemohon Diska (dispensasi nikah), lulusan SLTP sederajat. Dan jumlahnya 231 pemohon,” ungkap Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik, Sabtu (51/2024).
Dari pemohon dispensasi nikah, 85 anak sudah hamil duluan. Lalu sebanyak 69 anak dikarenakan putus sekolah dan dorongan ekonomi yang lemah, sehingga melangsungkan pernikahan dini.
Kemudian juga akibat budaya yang berkembang di masyarakat, bahwa budaya ngebrok (boleh kumpul layak nya suami istri setelah ada pinangan atau lamaran) dan persepsi masyarakat bila perempuan sudah baligh diharuskan menikah (takut dapat sebutan perawan tua ) sebanyak 92 pengajuan. Menghindari zina sebanyak 123 pengaju diska.
“Menghindari zina dalam artian, si anak tersebut berpacaran melebihi batas. Karena orang tua khawatir, maka anak tersebut dinikahkan untuk menghindari kemudhorotan yang lebih besar,” jelasnya.
Lanjut Sholikin Jamik, dari segi wilayah pemohon dispensasi nikah terbanyak adalah warga dari Kecamatan Temayang dan Kedungadem. Menurutnya, penekanan angka diska butuh kerja bersama antara Pemkab Bojonegoro dan instansi-instansi terkait agar terus berkoordinasi dengan PA Bojonegoro.
“Karena mirisnya, pengaju diska ini rerata belum bekerja. Atau dalam setahun menyentuh angka 296 pengaju diska yang belum memiliki pekerjaan, tentu akan menambah masalah kemiskinan baru,” ujarnya. (Red/Lis)