Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Puluhan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro, datangi kantor Pemkab Bojonegoro. Kedatangan pra kepala desa tersebut untuk menjalin komunikasi antara pemerintah kabupaten dengan Pemerintah desa. Rabu (04/10/23).
Ditemui di ruang Bupati Bojonegoro, Ketua AKD Bojonegoro, Sudawam, menyampaikan banyak aspirasi diantaranya adalah berdasarkan peraturan daerah nomor 9 tahun 2010 tentang desa dan peraturan bupati nomor 2 tahun 2015 tentang pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Dana Desa (DD) Bagi Hasil Pajak da bagi hasil retribusi daerah di kabupaten bojonegoro telah diatur bahwa besaran alokasi dana desa sebesar 12,5 % dari penerimaan dana transfer setelah dikurangi Dana alokasi khusus. Menurutnya sejak peraturan bupati tersebut diatas diundangkan pemerintah kabupaten bojonegoro belum merealisasikan ADD sesuai ketentuan Perda dan Perbub. Sehingga mulai tahun 2015-2021 terdapat kurang salur ADD sebesar kurang lebih 300 miliar, yang diterima seluruh desa di Kabupaten Bojonegoro.
“Untuk tahun 2021 saja kurang salur 2,5% dari bagi hasil migas sebesar 38,9 miliar karena yang diberikan baru 10% atau sebesar 154 miliar,” katanya dihadapan PJ Bupati Adriyanto dan Sekertaris Daerah, Nurul Azizah.
Untuk pencairan ADD, lanjutnya, terdapat kebijakan yang tidak adil dan memberatkan Pemerintah Desa yaitu dengan persyaratan harus lunas PBB untuk pencairan ADD tahap 2. Sehingga hal tersebut mengakibatkan ada ratusan desa yang sampai akhir bulan september ini belum dapat mencairkan ADD tahap 2yang berimplikasi pada rencana pembangunan desa terhambat. Selain itu kepala desa dan perangkat desa belum dapat siltap dan tunjangan mulai bulan Mei hingga September, Karena siltap dan tunjangan masuk dalam komponen ADD.
Maka dari itu usulan AKD Kabupaten Bojonegoro, penerimaan siltap dan tunjangan supaya bisa diterimakan setiap bulan sudah dimulai pembahasan tahun sekitar 2022.
“Dan kemarin sudah dibahas lagi di DPMD untuk dilakukan perubahan Perbub 32 dan Perbub 15,” ujarnya.
Selain itu pada anggaran 2022 telah dianggarkan 419 mobil siaga desa, namun sampai saat ini yang direalisasikan baru 386 desa. Sehingga masih ada sekitar 33 desa yang sampai saat ini belum mendapatkan mobil siaga. Maka dari itu AKD berharap paa perubahan anggaran 2023 ini dapat direalisasikan. Mengingat pada saat hearing pengurus AKD dengan DPRD Kabupaten Bojonegoro telah terjadi kesepakatan kekurangan mobil siaga untuk 33 desa akan masuk anggaran pada perusahaan APBD 2023.
Kepala Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, ini juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, membuat kebijakan untuk memberikan bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada desa (BKKD) dengan jumlah yang sangat besar yakni hampir mencapai 300 miliar tiap tahun yang bertumpu pada infrastruktur jalan dan jembatan.
Kebijakan tersebut dirasa kurang tepat karena kurang memberi ruang kepada pemerintah desa dalam menggunakan anggaran karena bersifat khusus untuk jalan dan jembatan.
“Sementara kebutuhan pembangunan pada masing-masing desa berbeda-beda, maka dengan itu kami dari AKD bermaksud mengusulkan agar dana BKK tersebut masuk dalam ADD dengan meningkatkan prosentasi ADD dari 12,5% menjadi minimal 20% dari dana transfer yang diterima kabupaten bojonegoro setelah dikurangi DAK dengan catatan untuk desa yang masih memerlukan support Pemkab terkait penuntasan infrastruktur jalan poros desa dan jembatan bisa dilakukan penambahan porsi ADDnya untuk infrastruktur tersebut atau diberikan kebijakan khusus,” pungkasnya. (Bim/red).