Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR. Dengan disahkannya regulasi baru tersebut, maka jabatan kepala desa yang saat ini masih menjabat bertambah dan digenapkan menjadi 8 tahun. Pemerintah dan DPR dalam hal ini sepakat untuk mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Jumat (29/03/24).
Disahkannya undang-undang desa tersebut disambut baik oleh Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro. Ketua AKD Kabupaten Bojonegoro, Sudawam mengaku bersyukur atas disahkannya undang-undang desa tersebut.
“Ya bersyukur alhamdulillah perjuangan bersama kita berhasil,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApnya.
Dirinya berharap dengan disahkannya UU Desa akan menambah kebaikan serta semangat pemerintah desa untuk lebih bekerja keras demi kesejahteraan desa dan masyarakat.
“Semoga menambah kebaikan dan semangat Pemdes untuk lebih bekerja keras,” ujar pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro ini.
Hal senada juga diungkapkan Samudi, selaku Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Bojonegoro. Selain bersyukur atas disahkannya undang-undang desa oleh DPR RI dan Pemerintah, Samudi, menegaskan bahwa disahkannya undang-undang desa tersebut untuk meningkatkan kinerja kepala desa agar lebih efisien.
“Apa yang menjadi program kerja kepala desa dapat dijalankan dengan baik,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II di rapat paripurna. Adapun Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. (Bim/red).