Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonrgoro.com – Terkait dengan pemangkasan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar 6,2 milyar dari 214 milyar, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Sekertaris Desa Seluruh Indonesia (Forsekdesi) Ferdy, mempertanyakan tentang regulasi keabsahan surat Sekertaris Daerah 900/1990/412.304/2021 tentang perubahan pragnosa ketetapan ADD/BHP dan BHR tahun 2021. Sabtu (14/08/21).
Dalam hal ini Ferdy, menjelaskan jika berdasarkan dengan peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 32 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan alokasi dana desa bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi daerah untuk desa di Kabupaten Bojonegoro BAB IV pasal 4 ayat (2) yang berbunyi “ADD sebagaimana ayat yang dimaksud pada ayat (1) sebesar 12,5 % dari realisasi penerimaan pajak sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah”
“Di pasal 8 ayat (1) yang berbunyi besaran bagi hasil retribusi untuk desa ditetapkan sebesar 12,5 % dari realisasi penerimaan retribusi sebagaimana tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah,” katanya.
Dalam hal ini Pria yang sekaligus Sekdes Kabalan, Kecamatan Kanor, ini menyatakan bahwa pemangkasan ADD tersebut bertentangan dengan Perbup Kabupaten Bojonegoro.
“Pemangkasan ADD ini tentunya bertentangan dengan Perda maupun Perbup,” ujarnya.
Terkait hal tersebut dirinya meminta untuk audensi dengan pihak terkait. Selain itu pernyataan sikap Forsekdesi tersebut dapat dipergunakan sebagai pertimbangan dalam mengambil dalam besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah tahun 2021.
“Kami berharap ada audiensi,” tambahnya.
Sementara itu Ketua PAPDESI Kabupaten Bojonegoro, dalam kesempatan yang sama menyatakan jika ADD merupakan salah satu sumber pendapatan APBDES yang selama ini menjadi sumber utama dalam pengalokasian belanja.
“Di saat Pandemi Kades, Prades, RT/RW dituntut bekerja lebih untuk menangani Covid 19. Tentu sangat ironis bahkan tidak Adil jika jumlah penerimaan maupun penyaluran ADD yang merupakan hak desa justru berbanding terbalik dengan tuntutan tugas dan Kewajiban,” pungkasnya. (Bim/red)