Reporter : Sasmito
SuaraBojonegoro.com – Adanya penambahan pasir Ilegal dan secara liar di Sungai Begawan Solo turut wilayah Desa Cangakan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, yang mendapatkan aksi protes dari masyarakat Desa setempat, Selasa (25/6/19) kemarin karena dianggap merugikan masyarakat dengan menyebabkan tanah bibir sungai mengalami Longsor.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro, Arif Nanang mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah koordinasi dengan pihak Pemkab Tuban, karena lokasi penambangan pasir tersebut berada di wilayah Tuban.
“Kami akan sampaikan kepada pihak Satpol Tuban dan berkoordinasi atas kejadian tersebut, agar mendapatkan penertiban,” Kata Arif Nanang, Saat dihubungi melalui wathsappnya, Rabu (26/6/19).
Kasatpol PP Pemkab Bojonegoro juga sudah melakukan komunikasi dan juga koordinasi dengan Polres Bojonegoro dalam upaya pencegahan penambangan pasir secara ilegal dan menggunakan mekanik.
“Kami juga ingin menghimbau kepada warga sekitar, mohon agar melaporkan secara berjenjang untuk kami rencanakan penindakan sebagaimana aturan yang ada,” Tambah mantan Camat Kasiman ini.
Diakui juga oleh Kasatpol Pp bahwa sudah ada beberapa informasi terkait adanya penambangan pasir liar dibeberapa wilayah dan akan segera mendapatkan tindak lanjut dari pihaknya yang sudah berkoordinasi dengan Polres Bojonegoro.
Sebelumnya diberitakan bahwa masyarakat sempat geram dan marah dengan adanya penambang pasir liar di Sungai Begawan Solo wilayah Desa Cangakan kecamatan Kanor, Bojonegoro yang berbatasan dengan Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, karena mengakibatkan kerusakan pada Bibir Sungai Begawan Solo.
Warga secara spontan meneriaki dan juga melempari dengan tanah dan batu ke aktivitas penambangan pasir dari dasar Sungai Begawan Solo ini yang diduga menggunakan mesin mekanik. (Sas)