Adanya Larangan Bus Beroperasi Untuk Pemudik, Terminal Sepi Penumpang

SuaraBojonegoro.com – Armada bus yang beroperasi dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei bukan diperuntukkan bagi pemudik. Hal ini menindaklanjuti larangan mudik lebaran 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan sejumlah pengecualian penggunaan kendaraan selama masa larangan mudik lebaran.

Dengan adanya larangan Mudik dan juga pengawasan Ketat oleh petugas Terminal Rajekwesi Bojonegoro, membuat jumlah penumpang atau calon penumpang di Terminal ini sangat sedikit dan suasana terminal sangat sepi penumpang yang turun dari Bus. Rabu (12/4/2021).

Korsepal Terminal Rajekwesi Budi Sugiarto membenarkan adanya pengecualian perjalanan ini. Sebagaian besar moda transportasi tidak diizinkan untuk digunakan sebagai sarana transportasi mudik atau pulang kampung.

“Jadi bus masih beroperasi dari tanggal 6 hingga 17, tapi bukan untuk para pemudik,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro : Tidak Mudik, Berarti Sayangi Diri Dan Keluarga 

Selain itu, Budi Sugiarto menambahkan akan ada pengetatan data dan pengecekan bagi penumpang bus. Mereka yang akan menggunakan bus sebagai sarana transportasi harus memiliki surat yang lengkap agar bisa berlalu lalang. Syaratnya yaitu memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

“Jadi contohnya kalau kalian bekerja di luar provinsi, kalian harus menyertakan surat dari perusahaan, selain itu pastinya juga menyertakan surat bebas Covid,” imbuhnya.

Pihaknya menuturkan, pengetatan tersebut guna untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Selain itu penumpang juga harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Adapun pengecualian penggunaan kendaraan kendaraan selama masa larangan mudik lebaran yakni :
1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik
2. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Baca Juga:  Semrawut Armada Bus di Pintu Keluar Terminal Rajekwesi Ganggu Arus Lalu Lintas Pengguna Jalan

Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik yang dimaksud, yaitu :
a. Bekerja atau perjalanan dinas.
b. Kunjungan keluarga sakit.
c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
d. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan
f. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
(Red/Lis)