Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Mochlasin AfanĀ angkat bicara terkait dengan adanya penolakan paket sembako berupa beras dari program BPNTd (Bantuan Pangan Non Tunai Daerah) oleh penerima manfaat sembako di beberapa desa lantaran diduga berkutu. Kamis (14/09/21).
Dalam hal ini Afan menjelaskan jika sebelumnya Dinas Sosial (Dinsos) telah melaksanakan rapat dengan komisi C. Dalam rapat tersebut komisi C mempertanyakan teknis untuk menentukan supplier.
“Waktu itu Dinsos bilang, karena BPNTD itu beda dengan sembako pusat, maka waktu itu Dinsos menyatakan bahwa kebijakan pengadaan itu diserahkan kepada masing-masing agen,” katanya.
Agen-agen tersebut, lanjutnya diberikan ruang untuk mendistribusi penyaluran termasuk pengadaannya. Akan tetapi saat itu Komisi C mempertegas harus ada mekanisme dan minimal agen harus mempunyai panduan terkait pengadaan dan lain sebagainya.
Dalam waktu dekat Politisi Partai Demokrat ini akan meminta Dinsos untuk membuat laporan terkait dengan pengadaan BPNTD termasuk spesifikasi yang telah diberikan kepada penerima.
“Nanti kita akan sandingkan dengan temuan di lapangan. Kalau ada yang tidak sama maka ada yang salah,” ujarnya.
Seperti yang diketahui ada beberapa desa di Kabupaten Bojonegoro yang menolak dan mengembalikan sembako berupa beras yang dianggap tidak layak. Dari data yang dihimpun ada tiga desa yang mengembalikan adalah Desa Telogoaji, Desa Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem dan Desa Megale Kecamatan Sumberrejo. (Bim/red).