Ada Hak Dan Kewajiban, Sharing Produksi Bukan Pungli

SuaraBojonegoro.com – Kerjasama agroforestry antara Perum Perhutani dengan masyarakat sekitar hutan dalam pemanfaatan kawasan hutan tersebut ada kewajiban yang harus dibayar. Kewajiban pembayaran tersebut bukanlah pungli melainkan sharing produksi, yakni pembayaran berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ketentuan tentang hak dan kewajiban antara Perhutani dengan LMDH Rimba Mas Sejahtera sudah tercantum secara detail dalam perjanjian kerjasama (PKS) Agroforestry. Dalam PKS, juga tercantum Berita Acara (BA) kesepakatan tentang petak-petak yang kerjasamakan, analisa perhitungan kewajiban PNBP dan nilai sharing atau bagi hasil produksi yang harus dibayar oleh LMDH.

Administratur Perhutani KPH Saradan, Rumhayati menjelaskan bahwa kerjasama agroforestry antara Perhutani dengan LMDH Rimba Mas Sejahtera sudah berjalan sejak tahun 2001 yakni pemanfaatan lahan dibawah tegakan (PLDT).

“Semua petak yang kita kerjasamakan dengan LMDH tentu saja sudah kita tuangkan dalam PKS yang berisi objek yang dikerjasamakan, analisa usaha, hak dan kewajiban dan lain-lain yang kita jadikan dasar untuk memungut PNBP dan nilai sharing produksi agroforestry,” terang Rumhayati, Selasa (26/04/2022).

Baca Juga:  Mediasi Antara Perhutani KPH Padangan Dengan Perkumpulan Lidah Tani Gamongan Tambakrejo, Ini Hasilnya!

Rumhayati menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) dalam kerjasama, yang ada bagi hasil (sharing) yang dilaksanakan melalui mekanisme dan pedoman kerja yang berlaku, sehingga ini sah dan legal karena semuanya sudah diatur dalam perjanjian kerjasama pengelolaan sumberdaya hutan di bidang agroforestry.

Untuk mendongkrak pendapatan perusahaan dari sektor hasil hutan bukan kayu (HHBK), Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan mengoptimalkan kegiatan agroforestry baik yang dikerjakan secara mandiri maupun  yang dikerjasamakan dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

“Saat ini Perhutani KPH Saradan sedang mengembangkan program tanaman agroforestry porang mandiri (APM) dan agroforestry tebu mandiri (ATM), termasuk juga agroforestry dengan komoditi palawija yang selama ini sudah di kerjasamakan dengan masyarakat yang tergabung dalam LMDH,” ujarnya.

Menurutnya, agroforestry adalah suatu sistem pengelolaan lahan hutan secara intensif dengan mengkombinasikan tanaman kehutanan dan tanaman pertanian dengan maksud agar diperoleh hasil yang yang maksimal dari pengelolaan hutan tersebut.

Baca Juga:  Dugaan Ada Penyerobotan Lahan, Ratusan Massa Datangi Kantor Perhutani KPH Padangan 

“Namun tentunya, tidak mengesampingkan aspek konservasi lahan serta budidaya praktis masyarakat masyarakat lokal sekitar hutan,” ujarnya.

Rumhayati menjelaskan, dengan adanya kegiatan agroforestry ternyata mampu menciptakan lapangan pekerjaan, salah satunya adalah kebutuhan masyarakat akan lahan baik untuk bercocok tanam maupun memperoleh kesempatan meningkatkan perekonomian.

Terpisah, Ketua LMDH Rimba Mas Sejahtera Desa Pajaran Wisdianto mengatakan, adanya kerjasama agroforestry ini LMDH sangat menguntungkan, karena bisa melakukan perberdayaan anggota masyarakat dengan mengerjakan lahan dibawah tegakan dengan tanaman palawija.

“Selain mengurangi jumlah pengangguran di Desa Pajaran, kerjasama agroforestry ini ternyata juga mampu untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar hutan dalam pengembangan budidaya tanaman porang,” ujar Wisdianto.

Menurutnya, LMDH Rimba Mas Sejahtera selalu memenuhi kewajiban yang telah tertuang dalam PKS baik pembayaran PNBP maupun sharing produksi agroforestry berdasarkan berita kesepakatan dalam PKS.

“Jadi pembayaran PNBP dan sharing produksi ini sifatnya legal karena ada dasarnya PKS di kedua belah pihak,” tutup Wisdianto. (Red/Lis)