Repoter : Suyati
SuaraBojonegoro.com – Penolakan murid dan wali murid SDN Sumberrejo III yang tidak mau di merger sehingga membuat para murid terlantar dan belajar tanpa guru, hal ini membuat perhatian APPA (Aliansi Peduli Perempuan Dan Anak) Kabupaten Bojonegoro Nafidatul Hima melakukan pendampingan terhadap para murid SDN Sumberrejo III, Desa Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, menghadap Bupati dan DPRD Bojonegoro guna meminta kejelasan yang pasti akan nasib anak anak yang sekolahnya dimerger, karena ada alasan penolakan merger sekolah tersebut yang ditengarai ada kepentingan sepihak.
Alasan mengapa APPA Kabupaten Bojonegoro Nafidatul Hima mau mendampingi SDN Sumberrejo III di karenakan sudah tiga hari para murid ditelantarkan hal itu jelas menyalahi aturan UUD Perlindungan Anak.
Menurut Aktivis Perempuan yang peduli perempuan dan anak ini memaparkan bahwa Tertulis Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ada setidaknya 32 hak anak yang harus dipenuhi. Berikut ini beberapa di antaranya: Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang; hak untuk bermain; hak untuk berkreasi, memanfaatkan waktu luang.
Selain itu anak juga berhak mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran, Identitas, Pelayanan kesehatan; Kewarganegaraan, Bantuan Hukum dan bantuan lainnya apabila menjadi korban atau perilaku tindak pidana.
“Anak juga berhak mendapatkan perlindungan dari Perlakuan Diskriminasi, Eksploitasi Ekonomi maupun Seksual, Penyalahgunaan dalam Kegiatan Politik, Penelantaran, Ketidakadilan, dan hak lainnya yang harus dipenuhi baik oleh lembaga sosial masyarakat maupun negara,” Ujar Hima. Jum’at (20/7/2023).
Pada rencana merger atau penggabungan dua lembaga pendidikan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, khususnya di SDN 1-2 Megale atau SDN 2-3 Sumberejo telah terjadi penolakan. Baik orang tua murid maupun siswa-siswi menolak terjadinya penggabungan tersebut.
“Saya disini mau mendampingi karena ada hak anak yang ditelantarkan.” Lanjut Hima selaku ketua APPA Bojonegoro.
Dikatakan juga bahwa Sejak tahun ajaran baru, siswa lembaga sekolah tersebut tidak dapat melakukan proses kegiatan belajar mengajar selayaknya. Dengan alasan ruang kelas dikunci untuk pemangku jabatan. Akhirnya, siswa harus belajar di teras atau halaman sekolah.
“Disini ada hak anak yang tidak dipenuhi takutnya ini berimbas kepisikis anak.” Pungkasnya. (Yat/Red)