suarabojonegoro.com – Salah satu Peserta ujian Perangkat Desa, Ahmad Bagus Kurniawan melalui Kuasa Hukumnya M. Soleh siang hari ini mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro. Kedatanganya tersebut dalam rangka mengajukan gugatan terhadap empat pihak terkait pengisian perangkat Desa. Rabu (22/11/17).
“Memang pengisian perangkat Desa ini soal se-Kabupaten tetapi penggugatnya 1 yakni Ahmad Bagus Kurniawan”, katanya.
Adapun dalam hal ini dirinya menyatakan bahwa yang menjadi tergugat adalah, Tim Pengisian Perangkat Desa (TPPD), Drs. Khamim selaku Ketua Koordinator Tim Pengisian Perangkat Desa, Uiversitas Negeri Semarang yang dalam hal ini selaku pembuat naskah ujian seleksi TPPD, serta Bupati Bojonegoro Cq Tim
TPPD tingkat Kabupaten.
“Kenapa persoalan ini karena angkat, karenakita melihat ujian seleksi ini adalah cacat hukum. Dimana seperti yang kita tulis dalam gugatan kitaseharusnya yang namanya pihak ketiga atau UNNES itu hanya membuat naskah, sebagaimana surat kuasa teman-teman pengisian perangkat Desa kepada koordinator Kabupaten”, jelasnya.
Kepada awak media dirinya menuturkan bahwa permasalahan ini muncul ketika ada perjanjian antara Khamim dengan UNNES. Sebagaimana disitu tidak hanya disebutkan tidak hanya oembuatan ujian naskah tetapi juga melakukan koreksi.
“Di dalam gugatan ini bahwa hubungan Khamim dengan UNNES ini diluar hubungan hukum yang semestiya. Yang seharusnya menurut Perda No 1 bahwa UNNES itu hanya membuat naskah, jadi Panitianya, seleksi, koreksi adalah Panitia Desa”, ujarnya.
Dirinya menduga bahwa dalam hal ini Khamim bermain dengan melibatkan pihak UNNES untuk meloloskan orang-orang yang telah dipesan untuk diloloskan Khamim. M. Soleh menyatakan jika dalam hal ini yang paling bertanggung jawab adalah Khamim dan Tim UNNES.
Selanjutnya adalah Bupati Bojonegoro, Suyoto. Sebagaimana pasal 7 tugas tim Kabupaten adalah mengawasi proses, mengawasi pembentukan Tim, mengawasi kerjasama dan pengawasan.
“Semestinya saat ada perjanjian yang dibuat antara Khamim dan Kampus UNNES ini, semestinya tingkat Kabupaten ini harus sudah mengigatk
an bahwa perjanjian ini tidaklah benar. Karena tidak melaksakan kewajibannya makanya kita tuntut”, tuturnya.
M. Soleh, menghimbau kepada Desa yang belum melantik Perangkat Desa untuk tidak ikut-ikutan melantik sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“Karena persoalan ini sangat sederhana, karena dalam pasal 6, pasal 7 itu sangat sederhana jelas salah antara Khamim dan UNNES”, pungkasnya. (Bim/red).