Oleh: H. Sholikin Jamik
SuaraBojonegoro.com – Pemanfaatan biogas dari kotoran sapi bukan sekadar inovasi teknologi untuk menghasilkan energi alternatif, melainkan juga dapat menjadi bagian dari ikhtiar menjaga lingkungan, menghemat pengeluaran rumah tangga, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dari perspektif Islam, upaya tersebut sejalan dengan prinsip kemaslahatan, kebersihan, dan larangan menyia-nyiakan sumber daya yang telah dianugerahkan Allah SWT.
Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap pemanfaatan kotoran sapi menjadi biogas sebagai bahan bakar?
Setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan.
1. Pemanfaatan Biogas Diperbolehkan, dengan Memperhatikan Ketentuan Fikih
Dalam fikih Islam, kotoran sapi pada umumnya dihukumi najis menurut sejumlah mazhab, meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, persoalan pemanfaatannya sebagai sumber energi perlu dibedakan dari penggunaannya untuk keperluan ibadah, makanan, atau hal-hal lain yang mensyaratkan kesucian.
Salah satu kaidah fikih yang dikenal adalah al-ashlu fil asy-yaa’i al-ibaahah, yang berarti hukum asal segala sesuatu yang bersifat duniawi adalah boleh selama tidak terdapat dalil yang melarangnya.
Pengolahan kotoran sapi melalui proses fermentasi anaerob menghasilkan biogas yang mengandung metana dan dapat digunakan sebagai bahan bakar. Dalam proses tersebut, bahan organik mengalami perubahan dan menghasilkan gas yang memiliki karakteristik berbeda dari bahan asalnya.
Dalam kajian fikih, perubahan zat yang dikenal dengan istilah istihalah menjadi salah satu pembahasan mengenai perubahan hukum suatu bahan. Namun, penerapan konsep tersebut terhadap biogas dan status kesuciannya perlu merujuk pada penjelasan ulama yang kompeten. Karena itu, pemanfaatan biogas untuk memasak pada prinsipnya dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan syariat, keamanan instalasi, serta kebersihan peralatan dan bahan makanan.
Dengan demikian, teknologi biogas dapat menjadi salah satu pilihan energi alternatif yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan prinsip-prinsip agama.
2. Menjaga Lingkungan dan Menghemat Harta sebagai Bagian dari Kemaslahatan
Pemanfaatan biogas dari kotoran sapi memiliki manfaat yang tidak hanya bersifat ekonomis, tetapi juga sosial dan lingkungan.
Pertama, menjaga kebersihan lingkungan.
Kotoran sapi yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan bau, mengundang lalat, dan mencemari lingkungan maupun sumber air. Dengan mengolahnya menjadi biogas, limbah peternakan dapat dimanfaatkan secara lebih produktif sekaligus mengurangi potensi pencemaran.
Upaya menjaga kebersihan ini sejalan dengan ajaran Islam yang mendorong umatnya memelihara kebersihan dan menghindari tindakan yang merugikan orang lain.
Kedua, menghemat pengeluaran rumah tangga.
Biogas dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar untuk memasak sehingga membantu mengurangi ketergantungan pada LPG. Bagi peternak yang memiliki cukup bahan baku, pemanfaatan ini berpotensi menekan biaya energi rumah tangga maupun kegiatan usaha.
Penghematan tersebut tentu bergantung pada jumlah kotoran yang tersedia, biaya pembangunan instalasi, perawatan, serta kapasitas produksi gas. Meski demikian, jika dikelola dengan tepat, biogas dapat menjadi sumber energi yang ekonomis dalam jangka panjang.
Ketiga, menghindari pemborosan dan memaksimalkan sumber daya.
Islam mengajarkan umatnya untuk tidak berlebih-lebihan dan tidak menyia-nyiakan nikmat Allah SWT. Dalam QS. Al-A’raf ayat 31, Allah SWT berfirman agar manusia makan dan minum, tetapi tidak berlebih-lebihan.
Prinsip tersebut dapat diterapkan dalam pengelolaan peternakan. Kotoran sapi yang sebelumnya dianggap sebagai limbah dapat diolah menjadi sumber energi, sedangkan sisa pengolahannya berpotensi dimanfaatkan sebagai pupuk organik setelah melalui penanganan yang sesuai.
Inilah bentuk pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan: sesuatu yang semula menjadi masalah lingkungan dapat diubah menjadi sesuatu yang bernilai guna.
3. Agar Manfaat Biogas Berkah, Pengelolaannya Harus Tepat
Agar pemanfaatan biogas benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, ada tiga hal yang perlu diperhatikan.
a. Diawali dengan niat yang baik
Pemanfaatan biogas hendaknya dilandasi niat untuk menghadirkan kemaslahatan, baik bagi keluarga, lingkungan, maupun masyarakat sekitar.
Misalnya, mengolah kotoran sapi agar lingkungan tidak tercemar, membantu warga menghemat biaya memasak, dan mendorong kemandirian energi di tingkat desa.
Dalam Islam, niat yang baik merupakan landasan penting dalam beramal. Namun, niat tersebut perlu diwujudkan melalui tindakan yang benar, aman, dan bertanggung jawab.
b. Dikembangkan melalui kerja sama masyarakat
Pengelolaan biogas secara komunal dapat menjadi pilihan bagi wilayah yang memiliki sejumlah peternak berdekatan. Beberapa kandang dapat menyuplai bahan baku ke satu instalasi digester bersama, sepanjang kapasitas dan sistem pengelolaannya memungkinkan.
Model ini membuka peluang gotong royong, pembagian manfaat yang lebih merata, dan penguatan ekonomi masyarakat desa. Tentu, diperlukan kesepakatan yang jelas mengenai pembiayaan, perawatan, pembagian gas, serta tanggung jawab pengelolaan.
Dengan kebersamaan, teknologi yang semula sulit dijangkau secara perorangan dapat menjadi lebih mudah diterapkan.
c. Memanfaatkan sisa olahan sebagai pupuk organik
Proses produksi biogas menghasilkan sisa olahan yang dikenal sebagai digestate atau slurry. Bahan ini berpotensi dimanfaatkan sebagai pupuk organik setelah memenuhi persyaratan pengolahan dan keamanan yang sesuai.
Dengan demikian, manfaat pengolahan kotoran sapi tidak berhenti pada produksi gas. Sisa olahannya juga dapat mendukung kegiatan pertanian dan membantu mengurangi limbah peternakan.
Pola ini mencerminkan prinsip ekonomi sirkular: kotoran sapi diolah menjadi energi, sisa pengolahannya dimanfaatkan untuk menyuburkan tanah, kemudian hasil pertanian menjadi sumber pangan dan penghidupan masyarakat.
Penutup
Pemanfaatan biogas dari kotoran sapi merupakan salah satu ikhtiar yang patut dikembangkan untuk mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, energi yang lebih terjangkau, dan ekonomi masyarakat yang lebih mandiri.
Dari perspektif Islam, ikhtiar tersebut sejalan dengan nilai kemaslahatan, penghematan, gotong royong, dan tanggung jawab manusia dalam menjaga bumi. Adapun penetapan hukum fikih secara terperinci mengenai najis, istihalah, dan status kesucian hasil pengolahan tetap perlu merujuk pada pendapat ulama yang kompeten.
Semangatnya jelas: daripada kotoran sapi dibiarkan mencemari lingkungan, lebih baik diolah menjadi sumber energi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dari kandang lahir energi, dari limbah tumbuh manfaat, dan dari gotong royong hadir kesejahteraan. (**)








