Bupati Bojonegoro Jawab Pandangan Fraksi DPRD atas Lima Raperda di Rapat Paripurna

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Bupati Bojonegoro menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Senin (05/10/2026). Rapat tersebut juga mengagendakan pembentukan panitia khusus untuk melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah.

Lima Raperda yang dibahas mencakup sejumlah bidang, mulai dari pengaturan pemerintahan desa, ketertiban umum, tanggung jawab sosial perusahaan, hingga perencanaan pembangunan industri di Kabupaten Bojonegoro.

Agenda penyampaian jawaban bupati merupakan bagian dari tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah setelah fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum. Dalam tahapan ini, pemerintah kabupaten memberikan tanggapan terhadap pandangan, pertanyaan, dan masukan dari masing-masing fraksi.

Adapun lima Raperda tersebut meliputi perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa; perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa; Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat; perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024–2044.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro dan Kades Banjarsari digugat Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh Pemkab Bojonegoro

Raperda tentang Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa berkaitan dengan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan dan kelembagaan di tingkat desa. Kedua rancangan tersebut menjadi bagian dari pembahasan regulasi yang mengatur tata kelola pemerintahan desa.

Sementara itu, Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat berkaitan dengan pengaturan ketertiban di daerah, pemeliharaan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

DPRD dan pemerintah kabupaten juga membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Rancangan ini berkaitan dengan pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan dalam hubungannya dengan pembangunan daerah dan manfaat yang dapat diterima masyarakat.

Adapun Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024–2044 menyangkut perencanaan pengembangan sektor industri dalam jangka panjang. Perencanaan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan arah kebijakan industri daerah sesuai potensi dan kebutuhan pembangunan.

Baca Juga:  Komitmen Bupati Setyo Wahono Guna Majukan dan Perbaiki Infrastruktur Olahraga Bojonegoro

Penyampaian jawaban bupati menjadi salah satu tahapan sebelum pembahasan rancangan peraturan daerah dilanjutkan ke proses berikutnya. Melalui mekanisme tersebut, pandangan fraksi dan tanggapan pemerintah daerah menjadi bagian dari materi pembahasan bersama DPRD.

Setelah agenda penyampaian jawaban bupati, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus (pansus). Pembentukan pansus merupakan bagian dari mekanisme kerja DPRD untuk mendalami materi rancangan peraturan daerah sesuai ruang lingkup pembahasan yang ditetapkan.

Pembahasan lima Raperda tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses legislasi daerah yang melibatkan DPRD dan pemerintah kabupaten sebelum rancangan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. (Why/Red)