Kantah Bojonegoro Tuntaskan Pengaduan Masyarakat, Sumarlin: Masukan Jadi Bahan Evaluasi Pelayanan

SuaraBojonegoro.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menindaklanjuti pengaduan masyarakat hingga selesai ditangani. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang responsif, transparan, dan profesional.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Sumarlin, menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam evaluasi pelayanan. Setiap masukan yang disampaikan menjadi bahan perbaikan agar layanan pertanahan semakin berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

 

Menurutnya, penanganan pengaduan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan, tetapi juga menjadi upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

 

“Setiap pengaduan dan masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus berbenah. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang responsif, transparan, dan profesional sehingga masyarakat memperoleh pelayanan pertanahan yang semakin baik,” demikian pesan yang disampaikan dalam komitmen peningkatan pelayanan Kantah Bojonegoro.

Baca Juga:  Sidang Panitia A di Ledok Kulon, Kantah Bojonegoro Pastikan Proses Pendaftaran Tanah Berjalan Akurat dan Transparan

 

Kantah Bojonegoro menyatakan, tindak lanjut pengaduan hingga selesai merupakan bentuk tanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan pertanahan.

 

Selain menyelesaikan pengaduan, keterbukaan terhadap kritik dan saran diharapkan dapat mendorong perbaikan prosedur serta meningkatkan kualitas komunikasi antara petugas pelayanan dan masyarakat.

 

Melalui komitmen tersebut, Kantah Kabupaten Bojonegoro terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

 

Dengan demikian, masyarakat diharapkan semakin mudah menyampaikan keluhan maupun masukan, sekaligus mendapatkan tindak lanjut yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Catatan redaksi: Kutipan Sumarlin di atas merupakan rumusan berdasarkan materi yang diberikan, bukan kutipan langsung yang telah dikonfirmasi. Sebelum diterbitkan sebagai pernyataan langsung narasumber, mohon lakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan. (Lis/Red)

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro Hadiri Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah di Jawa Timur