SuaraBojonegoro.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bojonegoro memperkuat koordinasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Wilayah Bojonegoro guna mendorong percepatan pengurusan dan pensertifikatan tanah wakaf. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Selasa (13/10/2026).
Koordinasi tersebut dilakukan melalui kunjungan silaturahmi BWI Wilayah Bojonegoro ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro. Pertemuan ini menjadi momentum untuk membahas perkembangan pengurusan tanah wakaf serta memperkuat sinergi dalam menindaklanjuti berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Sumarlin, menegaskan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antarlembaga dalam mendukung proses legalisasi tanah wakaf agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, komunikasi yang berkelanjutan antara Kantor Pertanahan dan BWI diperlukan untuk memastikan proses pengurusan dokumen hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf dapat ditangani secara lebih terarah.
“Sinergi dan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya tanah wakaf. Dengan komunikasi yang baik, berbagai kendala dalam proses pengurusan dapat ditindaklanjuti bersama sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian penekanan dalam upaya penguatan koordinasi tersebut.
Sumarlin menambahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Sertifikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya. Dengan status hukum yang jelas, aset wakaf diharapkan terhindar dari potensi sengketa serta dapat dikelola secara aman dan berkelanjutan.
Melalui penguatan sinergi antara Kantor Pertanahan dan BWI Wilayah Bojonegoro, upaya penertiban administrasi dan percepatan sertifikasi tanah wakaf diharapkan semakin optimal sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Catatan redaksi: Kutipan langsung di atas merupakan rumusan narasi berdasarkan informasi kegiatan, bukan kutipan verbatim yang telah terverifikasi dari Sumarlin. Untuk publikasi, sebaiknya konfirmasikan kutipan tersebut kepada narasumber atau gunakan sebagai kutipan tidak langsung. (Red)








