Sidang Panitia A di Ledok Kulon, Kantah Bojonegoro Pastikan Proses Pendaftaran Tanah Berjalan Akurat dan Transparan

SuaraBojonegoro.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui pelaksanaan Sidang Panitia A Pemeriksaan Tanah yang digelar pada Selasa (14/7/2026) di Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali melalui Pengakuan dan/atau Penegasan Hak, yang bertujuan memastikan seluruh data administrasi maupun kondisi fisik bidang tanah telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sidang diawali dengan pemeriksaan dan verifikasi dokumen administrasi milik pemohon, dilanjutkan dengan klarifikasi mengenai riwayat penguasaan tanah. Setelah itu, tim Panitia A melakukan peninjauan lapangan untuk mencocokkan data yang diajukan dengan kondisi sebenarnya. Pemeriksaan meliputi letak dan batas bidang tanah, penguasaan, hingga pemanfaatan tanah oleh pemohon.

Baca Juga:  Genjot Percepatan Target, Kantah Bojonegoro Gelar Monev PTSL 2026 secara Komprehensif

 

Melalui tahapan tersebut, Panitia A memastikan setiap proses berjalan secara cermat, objektif, dan transparan. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar penting dalam proses penetapan hak atas tanah sehingga mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa pelaksanaan Sidang Panitia A merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik.

 

Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro terus berupaya menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh legalitas hak atas tanah secara sah. (Red)