Perkuat Sinergi, Kantah Bojonegoro Dorong Kepastian Hukum Tanah Wakaf Muhammadiyah

SuaraBojonegoro.com — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bojonegoro memperkuat sinergi dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bojonegoro dalam upaya menjaga dan memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah wakaf.

Langkah tersebut dilakukan melalui kunjungan silaturahmi jajaran Kantah Kabupaten Bojonegoro ke PDM Kabupaten Bojonegoro, Selasa (6/10/2026).

Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan koordinasi terkait pengurusan dan pensertipikatan tanah wakaf.

Dalam pertemuan, kedua pihak membahas pentingnya tertib administrasi pertanahan, khususnya terhadap aset wakaf yang selama ini dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan masyarakat.

Aset tanah wakaf memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, hingga berbagai kegiatan kemasyarakatan. Karena itu, kepastian status hukum dan administrasi tanah menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pemanfaatannya.

Baca Juga:  Upacara Hari Pahlawan, Kobarkan Kinerja ATR/BPN Bojonegoro Teladani Pahlawan

Kantah Bojonegoro mendorong agar proses pengurusan dan pensertipikatan tanah wakaf dapat dilakukan secara tertib sesuai ketentuan. Dengan adanya dokumen pertanahan yang jelas, aset wakaf diharapkan memiliki kepastian hukum sekaligus terlindungi dari potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.

“Melalui sinergi dan koordinasi yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” demikian disampaikan Kantah Bojonegoro.

Kolaborasi antara Kantah Bojonegoro dan PDM Bojonegoro tersebut diharapkan dapat mempercepat tertib administrasi aset wakaf, sekaligus memastikan tanah-tanah yang telah diwakafkan tetap dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan masyarakat.

Sinergi tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga aset wakaf, memperkuat kepastian hukum, serta menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Bojonegoro. (Lis/Red)

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro Hadiri Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah di Jawa Timur