SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus menjadi instrumen untuk mendorong pemerataan pembangunan, tidak hanya berorientasi pada kawasan perkotaan.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) pembahasan revisi RTRW Kabupaten Bojonegoro di Ruang Angling Dharma, Gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (9/9/2026).
Edi mengatakan, penyusunan dokumen tata ruang harus mengedepankan prinsip keadilan dan pemerataan antarwilayah. Potensi yang dimiliki desa, mulai sektor pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata hingga ekonomi lokal, harus mendapat porsi yang proporsional dalam kebijakan penataan ruang.
“Pembangunan berkelanjutan tidak boleh hanya memenuhi wilayah perkotaan saja. Potensi desa, mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, hingga ekonomi lokal, harus mendapatkan porsi yang proporsional dalam kebijakan tata ruang. Penataan ruang harus menjadi instrumen untuk menciptakan pemerataan pembangunan antarwilayah,” tegas Edi.
Menurutnya, revisi RTRW tidak boleh berhenti pada penyusunan dokumen administratif. Tata ruang harus mampu menjadi pedoman pembangunan yang dapat diterapkan dan menjawab kebutuhan daerah dalam jangka panjang.
Untuk itu, Edi meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bojonegoro mengesampingkan ego sektoral. Penyusunan tata ruang dinilai bukan menjadi tanggung jawab satu instansi, melainkan membutuhkan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor.
Melalui FGD tersebut, seluruh OPD diharapkan dapat menyelaraskan berbagai kepentingan pembangunan, memetakan potensi konflik pemanfaatan lahan, serta merumuskan solusi dan rekomendasi yang konkret dan dapat diterapkan.
“Kita harus memastikan dokumen RTRW ini memiliki keunggulan, tidak hanya secara administratif dan informatif, tetapi juga harus implementatif, realistis, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan jangka panjang daerah,” imbuhnya.
Edi menambahkan, keberhasilan tata ruang tidak dapat diukur dari tebal atau lengkapnya dokumen yang dihasilkan. Hal yang lebih penting adalah konsistensi dalam mengawal, mengendalikan, dan mengawasi penerapannya di lapangan.
Menurutnya, tata ruang yang ideal harus mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Selain itu, aspek mitigasi bencana serta peningkatan kualitas hidup masyarakat juga harus menjadi bagian penting dalam kebijakan penataan ruang Kabupaten Bojonegoro.
Dengan revisi RTRW yang lebih terintegrasi, Pemkab Bojonegoro berharap arah pembangunan ke depan dapat berjalan lebih terencana sekaligus memberikan manfaat yang lebih merata bagi masyarakat, baik di kawasan perkotaan maupun perdesaan. (Lis/Red)








