Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di dalam angkutan umum di wilayah Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Pada pers rilis yang disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S AM (56), warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Korban merupakan seorang anak laki-laki berusia 15 tahun.
Berdasarkan dokumen konferensi pers Polres Bojonegoro, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 13.40 WIB. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang dari wilayah Desa Pumpungan, Kecamatan Kalitidu, menggunakan angkutan umum.
“Di dalam angkutan tersebut terdapat sejumlah penumpang. Korban kemudian duduk di bagian belakang angkot,” ungkap AKBP Yenni Diarty, Kamis (3/9/2026).
Masih dalam penjelasan kapolres, tersangka yang sebelumnya duduk di bagian belakang kemudian berpindah ke depan dan duduk di sebelah korban. Tersangka selanjutnya diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Korban sempat merasa takut dan berpindah tempat duduk. Namun, tersangka disebut mengikuti korban dan kembali melakukan tindakan serupa.
“Perbuatan tersebut berlangsung selama beberapa menit hingga kendaraan mendekati kawasan Alfamart Anjungan. Setelah itu, tersangka kembali berpindah ke bagian depan angkot dan turun dari kendaraan, sementara korban melanjutkan perjalanan,” lanjut Kapolres dalam keteranganya yang juga didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipta Dwi Leksana.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan yang kemudian ditindaklanjuti petugas. Polisi juga mendapatkan bukti elektronik berupa rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dalam keterangan saksi, terdapat penumpang yang melihat secara langsung kejadian dan merekam tindakan tersangka terhadap korban. Rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu barang bukti dalam proses penyelidikan.
Selain rekaman video, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian.
Setelah menerima laporan, petugas Polres Bojonegoro melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan pelaku.
Hasilnya, pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka di sebuah warung kopi di kawasan pintu keluar Terminal Rajekwesi, Jalan Veteran, Desa Sukorejo, Bojonegoro.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bojonegoro bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Bim/Red)








