SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap anggaran desa dikelola secara tertib, transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.
Penguatan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksanaan BKK Desa yang diikuti seluruh kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro di Ruang Partnership Lantai 4 Gedung Pemkab Bojonegoro, Rabu (26/8/2026).
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan desa perlu dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, meski pengelolaan keuangan desa menjadi kegiatan rutin setiap tahun, pemahaman terhadap aturan tetap harus diperbarui agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya.
“Kesalahan pasti ada, hanya kita harus tahu aturan yang benar. Kita sama-sama mendampingi kepala desa,” ujar Nurul.
Ia menegaskan, pengelolaan keuangan desa bukan sekadar persoalan besarnya anggaran, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut direncanakan dan digunakan sesuai kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, besaran anggaran yang diterima desa juga dipengaruhi struktur APBD Kabupaten Bojonegoro. Karena itu, pemerintah desa dituntut menyusun perencanaan secara matang agar program pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan sesuai kemampuan keuangan.
“Perencanaan harus benar-benar matang, karena tuntutan masyarakat terhadap pembangunan dan pelayanan juga semakin meningkat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Mohammad Rohmadi menekankan pentingnya perencanaan dalam pengelolaan anggaran desa. Ia meminta kepala desa dan perangkatnya menyusun program berdasarkan kebutuhan serta kemampuan anggaran yang tersedia.
“Tidak perlu berlebihan, sesuai anggaran saja daripada terhutang dan jadi perkara,” tegas Rohmadi.
Ia juga mengingatkan seluruh pemerintah desa agar tertib dalam melakukan pencatatan setiap transaksi keuangan. Pengelolaan keuangan desa menggunakan basis kas, sehingga setiap uang yang masuk maupun keluar wajib dicatat.
“Uang satu rupiah pun harus dicatat agar tidak ada selisih. Walaupun sudah dikeluarkan sesuai aturan tetap harus dicatat,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mitigasi hukum bagi pemerintah desa. Kepala desa dan perangkat diharapkan tidak ragu melakukan koordinasi dengan pihak terkait apabila menghadapi persoalan dalam pelaksanaan program maupun pengelolaan anggaran.
Penguatan diberikan mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan atau pencatatan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga pengawasan APBDes dan BKK Desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam empat gelombang dengan kepala desa sebagai peserta utama.
Selain aspek administrasi dan hukum, Pemkab Bojonegoro juga mendorong agar program pembangunan desa diarahkan untuk mendukung penanggulangan kemiskinan. Pemutakhiran data sosial ekonomi dinilai penting agar berbagai program bantuan dan pembangunan dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah desa diharapkan semakin memahami aturan pengelolaan keuangan, memperjelas tugas dan tanggung jawab pada setiap tahapan, serta memperkuat pengendalian BKK Desa agar penggunaannya sesuai dengan perencanaan dan peruntukannya.
Dengan tata kelola yang semakin tertib, pengelolaan anggaran desa diharapkan mampu menghasilkan pembangunan yang lebih terarah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bojonegoro. (Red)







