Camat Kalitidu: Berharap Surat Resmi Segera Turun

SUARABOJONEGORO.COM – Camat Kalitidu Kabupaten Bojonegoro masih menunggu surat resmi dari Pemkab Bojonegoro terkait putusan sela PTUN atas enam kapala desa di kecamatan tersebut.

“Kami masih menunggu surat resminya,” kata Camat Kalitidu, Muhlisina Adi Irawan kepada wartawan, Sabtu (25/8/2018).

Ia mengatakan, bahwa saat ini adalah tahap pencairan DD dan ADD. Sehingga, pihaknya menunggu petunjuk selanjutnya dari Pemkab Bojonegoro.

“Kalitidu hanya satu, yakni Wotangare, kita sudah konsultasi sama Camat Malo, Camat Purwosari juga sama, masih menuggu. Kades sudah masuk cuma keputusan resminya yang belum,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga telah konsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk menandatangani ADD dan DD.

Baca Juga:  Peringati Hari Jadi Bojonegoro Ke 346, Pemkab Gelar Upacara 

“Untuk ADD dan DD saat ini belum cair tapi sudah proses. Kalau ADD 25 persen, kalau DD tinggal sisanya 40 an persen kalau ngak salah,” ucapnya.

Ia berharap agar surat resmi dari Pemkab Bojonegoro segera turun di kecamatan. Hal ini dimaksutkan agar pihaknya tidak salah hukum.

“Kami menghormati hukum, kita juga menghormati segala mekanismenya, apa yang jadi keputusan PTUN itu kita bisa aplikasikan di bawah,” pungkasnya.

Sementara, Kabag Hukum dan Perundang Undangan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Faisol Amhmad, mengaku jika pihaknya baru menerima surat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tanggal 20 Agustus 2018.

Surat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu terkait putusan penundaan terhadap pemecatan erhadap enam Kepala Desa.

Baca Juga:  6 Pasangan Bukan Suami Istri Digelandang Petugas Gabungan Dari Kamar Kos dan Hotel di Bojonegoro

Faisol menjelaskan, pihaknya akan menaikkan konsep surat Bupati Bojonegoro kepada masing-masing kecamatan. Lalu akan disampaikan kepada enam kepala desa tersebut.

“Baru kemarin turun ke saya dan hari ini kita naikan konsep surat bupati kepada camat masing-masing untuk menyampaikan kepada yang bersangkutan,” imbuhnya. (bim/yud)

Reporter : Bima Rahmat

Editor : Wahyudi