SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bergerak cepat merespons hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Mengingat KPK tidak menggelar survei baru di tahun 2026 ini, Pemkab Bojonegoro memanfaatkan momentum untuk fokus total pada konsolidasi sistemik demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Berdasarkan laporan resmi korps antirasuah tersebut, skor SPI Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 tercatat sebesar 72,15. Angka ini menempatkan Bojonegoro dalam kategori rentan, seiring dengan masih ditemukannya sejumlah faktor risiko di lapangan.
Inspektur Bojonegoro, Achmad Gunawan, melalui Irban Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Rahmat Junaidi, menegaskan bahwa rapor dari KPK ini menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi internal pemerintah daerah.
“SPI KPK ini intinya bermanfaat untuk memetakan risiko korupsi, mengevaluasi efektivitas upaya pencegahan korupsi, serta mendorong perbaikan tata kelola dan pelayanan publik pada suatu instansi,” ujar Rahmat pada Selasa (7/7/2026).
Untuk membenahi catatan merah tersebut, tindak lanjut hasil survei akan difokuskan pada empat area utama yaitu Pemetaan Risiko Korupsi, mengidentifikasi secara detail titik rawan suap, gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Perbaikan Tata Kelola dengan memperbaiki sistem birokrasi, khususnya di lingkungan lembaga dan pemerintah daerah. Meningkatkan Kepercayaan Publik, Mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih agar marwah pemda kembali kuat di mata masyarakat dan membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawal tindak lanjut survei ini. Menjadi Strategi Konkret Pemkab Bojonegoro di Tahun 2026
Rahmat menambahkan, implementasi di tahun konsolidasi ini diwujudkan melalui penyusunan Rencana Aksi Tindak Lanjut (RATL), pemetaan titik rawan, serta mitigasi risiko gratifikasi. Ada tiga strategi konkret yang kini tengah berjalan.
Penyusunan Rencana Aksi Berbasis Akar Masalah, rencana aksi ini digodok secara intensif di internal Inspektorat di bawah pimpinan Inspektur, untuk kemudian dilaporkan dan disahkan secara resmi oleh Bupati Bojonegoro.
Penyusunan ini membidik langsung tiga akar masalah utama yang dianalisis oleh KPK RI, yaitu masih adanya persepsi masyarakat bahwa praktik korupsi tetap ditemukan, masih terjadinya praktik nepotisme, masih adanya penyalahgunaan wewenang terkait anggaran Fasilitasi dan Bimbingan Teknis
Guna menyelaraskan persepsi dan mematangkan langkah pencegahan, KPK menggelar bimbingan teknis (kick-off meeting) yang diikuti oleh jajaran terkait.
Langkah Pemkab Bojonegoro tidak akan dibiarkan tanpa pengawasan. KPK dijadwalkan melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara langsung terhadap bukti dukung rencana aksi tersebut setiap triwulan (tiga bulan sekali).
Sebagai penutup, Rahmat optimis bahwa komitmen ini akan membawa perubahan signifikan jika dilakukan secara menyeluruh.
“Trisula pengendalian korupsi sebagai tiga strategi utama yang meliputi Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan, harapannya benar-benar dapat menekan praktik korupsi secara holistik, mulai dari akar masalah hingga penegakan hukum,” pungkasnya. (Red)








