Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Sengketa Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, memasuki babak baru. Pemerintah Desa (Pemdes) Belun kini kesulitan membuktikan klaim kepemilikan lahan yang diduga menjadi aset desa setelah dokumen otentik terkait proses tukar guling (ruislag) tahun 1970-an tidak di temukan di arsip Desa.
Masalah ini mencuat setelah ahli waris lahan tersebut memiliki bukti kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2003/2004.
Berdasarkan aturan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA), proses tukar guling lahan pada masa itu seharusnya menyertakan berita acara Musyawarah Desa (Musdes) dan persetujuan tertulis dari Bupati. Namun, pihak Pemdes Belun mengaku saat ini hanya memegang dokumen “Gambar C” tanpa adanya berita acara resmi tukar guling di tahun 1970an.
Kepala Desa Belun Bambang Sujoko mengonfirmasi bahwa arsip dokumen tersebut tidak ditemukan di penyimpanan desa.
“Tidak kami temukan di arsip desa, apakah memang waktu itu tidak ada proses musdes tukar guling, itu yang masih belum jelas,” terang kades
Sujoko juga menyampaikan sudah berupaya melakukan penelusuran hingga ke tingkat Kecamatan Temayang tetapi juga belum membuahkan hasil. Kades menyebut pihak kecamatan tidak memberikan dokumen yang diminta.
Bambang, salah satu warga setempat, memberikan keterangan mengenai asal-usul penguasaan lahan tersebut. Menurutnya, lahan itu secara historis berkaitan dengan pejabat desa terdahulu.
“Tahun 70-an itu, lahan tersebut dikuasai oleh Kades yang menjabat saat itu. Beliau sudah wafat, sehingga sekarang ditempati oleh istrinya. Hal inilah yang perlu digarisbawahi,” jelas Bambang saat memberikan keterangan.
Sementara itu dalam RPD yang di gelar komisi A DPRD Bojonegoro, pihak BPN Bojonegoro menyatakan bahwa SHM yang dipegang ahli waris merupakan produk hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum tetap selama tidak ada dokumen tandingan yang otentik.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Camat Temayang terkait keberadaan dokumen arsip tersebut belum mendapatkan respons. Hingga berita ini diturunkan, pihak kecamatan belum memberikan pernyataan resmi terkait kendala akses dokumen yang dikeluhkan oleh Pemdes Belun.
Kini, nasib aset yang diklaim sebagai milik desa tersebut bergantung pada penemuan bukti baru atau langkah audit dari pihak Inspektorat maupun aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya maladministrasi dalam pencatatan aset daerah. (Bim/red).








