Dinkes Sampaikan Arah RS Onkologi dan Kendala Puskesmas Tanjungharjo Kepada DPRD Bojonegoro

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

 

SuaraBojonegoro.com – Kejelasan pemanfaatan dan progres pembangunan Rumah Sakit (RS) Onkologi di Kecamatan Kalitidu kembali menjadi sorotan dalam Rapat Kerja Komisi C DPRD Bojonegoro bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro, jajaran RSUD, serta seluruh kepala puskesmas se-Kabupaten Bojonegoro, Rabu (12/1/2026).

 

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto meminta penjelasan terbuka dari Dinkes terkait arah pengembangan RS Onkologi Kalitidu yang telah menyerap anggaran cukup besar agar tidak menimbulkan persepsi mangkrak di tengah masyarakat.

 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiati, menegaskan bahwa bangunan RS Onkologi Kalitidu tetap akan difungsikan sebagai rumah sakit dan tidak dialihkan untuk fungsi lain. RS Onkologi Kalitidu direncanakan akan bertransformasi menjadi RSUD dengan layanan unggulan kesehatan jiwa. Rencana ini didasarkan pada belum optimalnya layanan kesehatan jiwa di Kabupaten Bojonegoro.

 

“Ke depan tetap menjadi rumah sakit umum daerah, namun dengan keunggulan layanan kesehatan jiwa. Kapasitasnya direncanakan sekitar 75 tempat tidur,” terangnya.

Baca Juga:  DPC PKB Bojonegoro Belum Gantikkan Anggota FKB DPRD Yang Meninggal Waktu Lalu

 

Secara fisik, lanjut Ninik, seluruh bangunan telah dirancang sebagai rumah sakit dengan kelengkapan ruangan khusus. Namun, keterbatasan anggaran serta kebijakan efisiensi belanja daerah membuat pemenuhan alat kesehatan dan penataan landscape belum bisa dituntaskan pada tahun anggaran 2026.

 

“Kami pastikan rumah sakit ini tidak mangkrak. Konsepnya sedang kami matangkan dan akan dibahas bersama Bupati dan Wakil Bupati. Yang jelas, bangunan ini tetap rumah sakit dan akan dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat Bojonegoro,” tegas Ninik.

 

Selain membahas RS Onkologi Kalitidu, Dinkes juga menyampaikan kendala yang dihadapi Puskesmas Tanjungharjo. Meski telah lama diresmikan dan dibuka, puskesmas tersebut hingga kini terkendala izin operasional.

 

“Puskesmas Tanjungharjo sebenarnya sudah lama beroperasi, namun belum bisa bekerja sama dengan BPJS karena salah satu syarat utama izin operasional adalah status tanah yang harus jelas dan clean,” jelas Ninik.

Baca Juga:  Satgas Lawan Covid-19 DPRD Bojonegoro Serahkan Bantuan Ke RSUD

 

Sebagian lahan Puskesmas Tanjungharjo masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Akibatnya, proses pelepasan dan alih fungsi lahan tidak hanya melalui Kementerian ATR/BPN, tetapi juga harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pertanian.

 

“Kami sudah mengajukan pelepasan lahan ke Kementerian ATR dan alih fungsi LP2B ke Kementerian Pertanian. Namun, masih diminta melengkapi sejumlah dokumen, seperti kajian kelayakan strategis dan rencana alih fungsi lahan yang harus disusun oleh pihak ketiga,” paparnya.

 

Menurut Ninik, penyusunan dokumen kajian tersebut baru dapat dianggarkan pada tahun 2026. Selain itu, untuk alih fungsi LP2B juga diwajibkan menyediakan lahan pengganti, sehingga proses perizinan memerlukan waktu yang cukup panjang.

 

“Prosesnya memang tidak sederhana, namun tetap kami upayakan agar Puskesmas Tanjungharjo dapat segera memenuhi syarat operasional dan bermitra dengan BPJS,” pungkasnya. (Red/Why)