Pj Kades dari Kades Yang Diberhentikan Masih Dipilih

SUARABOJONEGORO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro masih menentukan siapa Pj. Kades(Kepala Desa) pengganti Kades Sebelumnya pasca pemberhentian dengan tidak hormat kepada enam Kades yang dituding melakukan pelanggaran rencananya, Sabtu (3/8/18).

Disampaikan Plt. Bupati Bojonegoro, Supriyanto bahwa pengisian Pj Kades dienam Desa hingga saat ini masih dipilih siapa saja nanti yang akan menjabat Pj, Kades dienam desa tersebut.

“Sudah mulai kita proses, penggantinya nanti dari PNS bisa dari Kecamatan atau dari Pemkab Bojonegoro,” Kata Supriyanto.

Sedangkan untuk Kades yang diberhentikan dengan tidak hormat dan jabatannya masih diatas Satu tahun lebih akan dilakukan Pemilihann Kades Antar Waktu.

Ditanya soal melantik Perangkat Desa yang tidak dilakukan oleh Enam Kepala Desa yang dianggap oleh beberapa Kades bahwa melantik Perangkat Desa adalah Kewenangan Kades bukan Kewajiban, Supriyanto menjawab bahwa hal tersebut adalah Tataran Undang Undang yang tidak perlu didiskusikan.

Baca Juga:  Sekretaris Komisi C: Guru Itu Harapan Pendidikan Indonesia

Mengenai Gugatan ke PTUN oleh keenam kades, Supriyanto mempersilahkan dan menyatakan memanga PTUN adalah tempat yang tepat.

“Ya memang PTUN adalah tempat yang benar untuk melakukan gugatan,” Pungkas Plt. Bupati Bojonegoro.

Sebelumnya diberitakan bahwa Enam Kepala Desa di kabupaten Bojonegoro diberhentikan dengan tidak hormat, melalui surat keputusan yang Pj. Bupati Bojonegoro, Supriyanto melalui surat keputusan tertanggal 25 Juli 2018.

Keenam kepala Desa tersebut diantaranya Ali Mukti kades Wotanngare Kecamatan Kalitidu, Kades Kuniran Kecamatan Purwosari Masyudi, Kades Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, Kades Kedungrejo, Mustakim, Kades Sumberrejo Santoso, dan Kades Sukorejo Didik, yang ketiganya kecamatan Malo.

Seperti yang tertera dalam Surat Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d dan huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang pada pokoknya menyatakan Kepala Desa diberhentikan dengan tidak hormat. (Sas*)

Baca Juga:  Banyak Jabatan Kepala SKPD Pemkab Bojonegoro Kosong

Reporter: Sasmito