DLH Bojonegoro Tuding Pertamina EP Sebagai Pihak Bertanggung Jawab

SUARABOJONEGORO.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro menuding Pertamina EP Asset IV Cepu sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan kawasan Minyak Desa Wonocolo Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro.

Beberapa pencemaran lingkungan diantaranya, tanah tidak subur dan perubahan warna air di sungai setempat. Air sungai setempat berubah warna coklat kehitaman. Selain itu, hutan di kawasan setempat tampak gundul. Tidak lagi hijau.

“Pertamina hendakya bertanggung jawab atas pencemaran dan kerusakan lingkungan ini,” kata Kadin LH Bojonegoro, Nurul Azizah kepada SuaraBojonegoro.com, Senin (9/7/2018).

Selain pihak Pertamina EP Asset IV, Nurul Azizah juga menyebut operator lain. Namun, ia enggan menyebutkan. Apakah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, BBS, juga termasuk pihak yang harus bertanggung jawab? Nurul, enggan mengatakan.

Baca Juga:  Cegah Pencemaran Air, Mahasiswa UTM Lakukan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Cair dari Limbah Cair Tahu

Perempuan berjilbab ini menegaskan, bahwa persoalan kerusakan lingkungan di kawasan Minyak Wonocolo Kedewan harus segera diselesaikan. Sebeb, kata dia, jika dibiarkan maka dampaknya akan lebih meluas. “Sehingga harus segera diselesaikan,” tegasnya.

Pihaknya mengimbau, agar masyarakat sekitar kawasan Minyak Wonocolo tidak menggunakan air sungai setempat untuk kebutuhan minum, memasak, mandi dan lain sebagainya. Sebeb, kata Nurul, tidak baik untuk kesehatan. “Airnya memang tidak layak untuk dikonsumsi,” ujarnya.

Pihaknya sudah menguji laboratorium (Uji Lab) terkait tanah dan air sungai tersebut. Tanah diambil dari kawasan sekitar Minyak Wonocolo. Sedangkan, air sungai diambil dari hulu dan hilir sungai setempat. Uji lab itu dilakukan setahun yang lalu. “Hasilnya, tidak subur dan air sungai tercemar,” imbuhnya.

Baca Juga:  Sukowati Field Beri Kontribusi Terbesar

Sementara itu, dari 600 tambang sumur tua diwilayah Wonocolo Kedewan Bojonegoro, hanya ada satu yang memiliki ijin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Untuk kesubutan tanah, pihaknya mengusulkan remediasi tanah. Jadi, tanah yang ada dikeruk dan diganti dengan tanah yang baru.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan SuaraBojonegoro.com masih berupaya meminta konfirmasi ke pihak Pertamina Asset IV Cepu. (bim/yud)

Reporter: Bima Rahmat

Editor: Wahyudi