Terdakwa Pengedar Pupuk Ilegal Divonis 3 Bulan Penjara, Kasus Pupuk Harus Jadi Atensi Pemkab Bojonegoro

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Muntahar (58) warga Desa Karangdowo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, terdakwa dalam perkara pengedaran pupuk ilegal divonis 3 bulan kurungan subsider denda 50 ribu dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar diganti pidana 1 bulan kurungan. Rabu (18/12/24).

Kuasa Hukum terdakwa Sujito menjelaskan jika dalam putusan tersebut terdakwa Muntahar menerima putusan dari majelis hakim atas vonis tersebut.

“Terdakwa menerima putusan tersebut,” katanya.

Sementara itu Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Sally Aryasasmi, meminta agar kasus pupuk ilegal harus menjadi atensi Pemkab Bojonegoro. Sally meminta agar terus melakukan pengawasan peredaran pupuk bersubsidi. Sally menjelaskan jika, alokasi pupuk subsidi belum mencukupi kebutuhan para petani.

Baca Juga:  Pengadilan Negeri Bojonegoro mengelar MoU Dengan SLB 

“Sehingga, itu juga berpengaruh terhadap kios pupuk, karena saat petani akan menanam dan datang ke kios ternyata pupuk tidak tersedia,” ujarnya.

Lebih jauh Sally, menegaskan jika permasalahan kekurangan pupuk di Kabupaten Bojonegoro terus berulang di tiap tahunnya. Sehingga kondisi ini dijadikan peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menjual pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Dan mengedarkan pupuk illegal di luar alokasi subsidi. Dampaknya petani selalu dirugikan,” tegasnya.

Politisi Partai Gerindra ini mendukung dalam hal ini penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku penyelewengan pupuk ilegal hingga ke pelaku utamanya.

“Kami meminta bukan hanya para pengecer kecil saja, pelaku utama harus dikejar,” pungkasnya. (Bim/red).