Dugaan Korupsi Pendirian Toko Modern di Bojonegoro, DPRD Dukung Langkah Kejari

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Dalam waktu dekat Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro akan memanggil Dinas Perdagangan, Koprasi dan Usaha Mikro serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bojonegoro. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Choirul Anam, terkait dengan maraknya toko modern di Kecamatan Kota Bojonegoro yang dianggap berdampak bagi para UMKM kecil. Selasa (10/12/24).

“Karena itu, pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro harus dibatasi,” katanya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021 kuota toko moderen di Kecamatan Bojonegoro sebanyak 19 unit. Akan tetapi hingga saat ini kuota tersebut melebih dari yang ditentukan.

Baca Juga:  Habiskan Rp257 Juta Uang Daerah, Sekwan DPRD Bojonegoro Juga Ikut Kungker?

“Kita lihat di lapangan banyak sekali berdiri toko modern. Itukan sama halnya dengan mematikan perekonomian pengusaha kecil,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Irul ini menduga jika pendirian toko moderen di Kecamatan Bojonegoro tersebut ilegal. Oleh karenanya dalam waktu dekat Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro akan memanggil Dinas terkait untuk dimintai klarifikasi.

“Kami menyakini bahwa pendirian toko tersebut adalah ilegal,” tegasnya.

Tidak hanya itu bahkan dirinya mencium adanya dugaan korupsi atau pungutan liar dalam pendirian toko moderen di Kecamatan Bojonegoro. Dalam kesempatan ini Choirul Anam, mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro yang akan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

“Agar praktik-praktik seperti ini tidak terjadi di Kabupaten Bojonegoro,” pungkasnya.

Baca Juga:  Meski Sudah Kembalikan Cash Back, Kejari Bojonegoro Tetap Periksa Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bojonegoro menanggapi Informasi tentang pendirian toko modern yang melebihi kuota sebanyak 32 unit dari semestinya dibatasi hanya 19 unit sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021, Kejari Bojonegoro mempelajarinya terlebih dulu. Sebab jika ada dugaan pungli itu berpotensi masuk wilayah tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo kepada Awak Media Pihaknya Menyatakan bahwa Dalam kasus seperti ini bisa saja terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang yang bertujuan untuk menguntungkan diri. (Red/Bim)